Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (2020–2024), untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji, Selasa (17/3/2026).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemanggilan Gus Alex terkait dugaan keterlibatannya dalam pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga:
"Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Budi kepada wartawan.
KPK menegaskan, Gus Alex diduga ikut meminta pejabat Kementerian Agama agar mengambil fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas kuota tambahan.
Fee tersebut kemudian diterima oleh Yaqut selaku Menag dan diduga sebagian diperoleh oleh Gus Alex. Hingga kini, jumlah pasti fee masih dihitung penyidik.
Sebelumnya, Yaqut telah lebih dahulu ditahan KPK dalam perkara yang sama. Yaqut menegaskan tidak menerima uang sepeser pun dan menegaskan seluruh kebijakan yang diambil semata untuk keselamatan jamaah haji Indonesia.
Pemeriksaan terhadap Gus Alex menjadi lanjutan dari penyidikan kasus yang telah menjerat Yaqut sejak Januari 2026.
KPK juga mengimbau Gus Alex untuk kooperatif dan memenuhi panggilan hari ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi dan dugaan penyalahgunaan kuota haji yang seharusnya menjadi hak jemaah.*
(d/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.