BREAKING NEWS
Selasa, 17 Maret 2026

Mantan Menteri Pertanian SYL Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta Dalam Kasus Korupsi

BITVonline.com - Kamis, 11 Juli 2024 06:36 WIB
Mantan Menteri Pertanian SYL Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta Dalam Kasus Korupsi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah menjalani vonis yang menentukan nasibnya dalam kasus korupsi yang mengguncang lingkungan Kementerian Pertanian. Pada Kamis (11/7/2024), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan bahwa SYL divonis 10 tahun penjara atas tuduhan melakukan pemerasan dan gratifikasi.

Sidang vonis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memastikan bahwa SYL terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Amar putusan yang dibacakan langsung oleh Hakim Pontoh mengukuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun bagi SYL.

Selain itu, SYL juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta. Namun demikian, jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Lebih lanjut, Pengadilan juga menetapkan kewajiban bagi SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,1 miliar ditambah 30 ribu USD. Hakim memberikan batas waktu satu bulan setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap bagi SYL untuk melunasi uang pengganti tersebut. Jika dalam batas waktu tersebut uang pengganti tidak dibayar, harta benda SYL dapat disita dan dilelang untuk menutupi jumlah yang terutang. Jika SYL tidak memiliki harta yang mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 2 tahun.

Sidang ini menjadi penutup dari serangkaian proses hukum yang melibatkan SYL, yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik karena perannya sebagai mantan pejabat pemerintah yang terlibat dalam kasus korupsi. Vonis ini mengirimkan pesan keras terhadap praktik korupsi di Indonesia, menegaskan bahwa tidak ada kekebalan bagi siapa pun, termasuk pejabat tinggi negara, yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru