BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

SYL: Saya Ingin Bebas, Kumpul dengan Keluarga di Sisa Hidup Saya

BITVonline.com - Sabtu, 06 Juli 2024 07:43 WIB
SYL: Saya Ingin Bebas, Kumpul dengan Keluarga di Sisa Hidup Saya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian, kembali menjadi sorotan setelah ia memohon kepada majelis hakim untuk memberikan kebebasan dalam sidang pleidoi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7). Di usianya yang telah mencapai 70 tahun, SYL mengharapkan keadilan dan kesempatan untuk menghabiskan sisa hidupnya bersama keluarga.

Permohonan bebas tersebut dilayangkan SYL dengan alasan bahwa dirinya tidak bersalah atas tuduhan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pembelaannya, SYL menyatakan bahwa ia bukanlah seorang penjahat atau pemeras, melainkan seorang pejuang yang telah mengabdi kepada negara sepanjang kariernya.

“Saya bukan penjahat, apalagi pemeras. Saya bukan pengkhianat, tapi saya adalah pejuang,” ujar SYL dengan suara bergetar penuh emosi di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, SYL mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya dan menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab jika terbukti bersalah. Namun, ia berharap dapat dibebaskan agar dapat menghabiskan waktu yang tersisa bersama keluarganya.

“Namun saya ingin bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga tercinta di sisa hidup saya, di umur 70 tahun ini. Berdasarkan hal-hal di atas, maka saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim atas izin Allah SWT dan dilandasi hati nurani untuk memutuskan kepada saya putusan bebas atau putusan yang seadil-adilnya,” tutup SYL dengan haru.

Permohonan ini menjadi bagian dari upaya pembelaan SYL setelah sebelumnya ia dituntut 12 tahun penjara oleh JPU KPK. Jaksa meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang pungutan liar (pungli) sebesar Rp 44,7 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari pungli yang dilakukan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian.

Jaksa juga menyebut bahwa uang hasil pungli tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Selain hukuman penjara, SYL juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000, yang dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.

Sidang pleidoi yang digelar hari ini menjadi momen penting bagi SYL dalam mencari keadilan. Di sisi lain, JPU KPK tetap teguh pada keyakinannya bahwa SYL bersalah atas tuduhan korupsi yang diajukan. Perjalanan kasus ini tentunya akan menarik perhatian publik, mengingat posisi SYL sebagai mantan pejabat tinggi negara dan besarnya nilai korupsi yang dituduhkan.

Majelis hakim diharapkan dapat mempertimbangkan semua aspek, baik dari pihak terdakwa maupun JPU, dalam memberikan putusan yang adil dan bijaksana. Keadilan yang ditegakkan akan menjadi cerminan dari integritas sistem hukum di Indonesia, sekaligus memberikan pesan yang kuat tentang komitmen negara dalam memberantas korupsi.

Sebagai publik, kita berharap agar proses hukum ini berjalan dengan transparan dan objektif, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu. Perkara ini juga menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, terutama bagi para pejabat yang diberi amanah untuk mengabdi kepada negara.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru