Hasbiallah Ilyas Kritik RUU Perampasan Aset: Tanpa Putusan Pengadilan, Ini Pelanggaran HAM!
JAKARTA Kapoksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menilai bahwa rancangan UndangUndang (RUU) Pera
HUKUM DAN KRIMINAL
BITVONLINE.COM MEDAN .,-Di tengah persiapan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk menghadapi seleksi tahun 2024, minat yang tinggi terlihat dari jumlah besar pendaftar yang siap bersaing memperebutkan ribuan formasi yang tersedia. Pemerintah Indonesia merencanakan untuk membuka kesempatan bagi 2,3 juta calon, termasuk CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan alokasi sebanyak 690.822 formasi untuk fresh graduate serta 1.605.694 untuk PPPK.
Penting untuk dicatat bahwa seleksi CPNS tahun ini menarik perhatian khusus dari lulusan S1 Ekonomi, dengan 8 instansi penting yang membuka formasi khusus untuk mereka. Berikut daftar instansi yang akan membuka pintu untuk lulusan S1 Ekonomi:
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) – Berperan krusial dalam pengelolaan keuangan negara. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) – Fokus pada keamanan siber dan pengelolaan sandi negara. Kejaksaan Agung – Bertanggung jawab dalam penegakan hukum dan penuntutan. Kementerian Agama (Kemenag) – Menangani urusan agama dan keagamaan di Indonesia. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) – Bertugas dalam urusan pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) – Mendukung pengembangan pariwisata dan industri kreatif. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) – Menangani pendidikan dan kebudayaan nasional. Badan SAR Nasional (Basarnas) – Bertugas dalam penanganan dan penyelamatan bencana di Indonesia.Proses pendaftaran CPNS 2024 diawali dengan pembuatan akun SSCASN melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id, di mana calon peserta dapat melakukan pendaftaran dengan melengkapi data diri seperti KTP, KK, nomor handphone, dan email yang masih aktif. Memilih instansi yang tepat adalah langkah krusial dalam proses ini, seperti Kejaksaan Agung RI yang memerlukan persiapan administrasi yang matang.
Adapun persyaratan umum untuk mendaftar sebagai CPNS meliputi kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 18 tahun, dan sehat jasmani serta rohani. Tidak memiliki catatan pernah dihukum penjara serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari pekerjaan sebelumnya juga menjadi syarat penting.
Dengan demikian, antusiasme dan persiapan matang dalam menghadapi seleksi tahun ini menjadi kunci sukses untuk meraih cita-cita menjadi bagian dari aparatur sipil negara yang profesional dan berdedikasi dalam melayani masyarakat.
(N/014)
JAKARTA Kapoksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menilai bahwa rancangan UndangUndang (RUU) Pera
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang akan mengelola aset ra
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi serius isu yang beredar di kalangan internal Kementerian Keuangan (Kemen
EKONOMI
JAKARTA Komisi III DPR kembali mengundang sejumlah pakar untuk memberikan masukan terkait Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution mengumumkan penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), melalui kuasa hukumnya, melaporkan ahli digital forensik Ri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Dewan Pakar Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, menyampaikan respons terhadap usulan Presiden ke6 Republik Indonesia, Sus
NASIONAL
JAKARTA Konflik yang berlangsung antara Amerika Serikat (AS)Israel dan Iran kini memasuki bulan kedua, dengan dampak serius pada jalur
EKONOMI
JAKARTA Kabar baik bagi para survivor Free Fire! Garena kembali memberikan deretan kode redeem terbaru yang bisa diklaim secara gratis p
ENTERTAINMENT
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo memberikan dukungan penuh kepada Wakil Presiden Republik Indonesia ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK),
HUKUM DAN KRIMINAL