
Warga Tanjung Tiram dan Talawi Keluhkan Gangguan Listrik Berkepanjangan, PLN Diminta Tanggap
BATU BARA Warga Kecamatan Tanjung Tiram dan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, mengeluhkan gangguan listrik yang sudah berlangsun
Ekonomi
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya akan mengklarifikasi aturan yang dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, yang memberikan izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria di lingkungan Pemprov Jakarta untuk berpoligami.
Tito mengatakan bahwa dirinya akan menemui Teguh Setyabudi pada kunjungan kerja ke Pemprov DKI Jakarta pada Senin (20/1/2025) mendatang, untuk mengecek persetujuan pembangunan gedung di Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Tito berencana untuk menanyakan lebih lanjut mengenai peraturan tersebut.
“Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, jam 3 atau jam setengah 4, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga,” ujar Tito di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (17/1/2025). Namun, Mendagri mengaku belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai peraturan tersebut, karena ia belum membaca secara lengkap aturan yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta itu.
Baca Juga:
“Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya,” tambah Tito. Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin bagi ASN pria untuk berpoligami.
Aturan ini memungkinkan ASN laki-laki di Pemprov Jakarta untuk memiliki istri lebih dari satu, dengan sejumlah persyaratan dan izin dari pejabat yang berwenang. Dalam Pergub tersebut, ASN pria yang ingin berpoligami harus mendapatkan izin dari atasan masing-masing, baik itu kepala perangkat daerah, wali kota, atau kepala unit kerja terkait.
Baca Juga:
Izin ini hanya dapat diberikan jika alasan yang diajukan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, atau karena alasan medis. Namun, aturan ini juga menekankan bahwa ASN yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak mendapatkan izin akan dikenakan sanksi disiplin yang berat.
(christie)
BATU BARA Warga Kecamatan Tanjung Tiram dan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, mengeluhkan gangguan listrik yang sudah berlangsun
EkonomiJAKARTA TIMUR Petugas dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Timur mengevakuasi jenazah seora
PeristiwaMEDAN Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 dari tiap desa di Kota Padangsidimpuan kembali d
Hukum dan KriminalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik pengoplosa
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek fiktif di Divisi Engineering Pro
NasionalJAKARTA Setelah pengakuan emosional Farel Prayoga tentang ibu kandungnya yang selama 14 tahun tak pernah bersamanya, kini giliran ibu tiri
EntertainmentJAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa lebih dari 200 pemerintah daerah (pemda) telah mengajukan permo
PemerintahanMALANG Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Malang
PemerintahanMEDAN Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk memberikan jaminan kemudahan berinves
PemerintahanPAPUA Satuan Tugas Gabungan TNI berhasil melumpuhkan dua anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) dalam operasi militer di Kampung Kunga dan
Hukum dan Kriminal