BREAKING NEWS
Senin, 30 Maret 2026

Kejaksaan Agung Bantah Tudingan Alexander Marwata soal Penutupan Pintu Koordinasi Jika KPK Tangkap Jaksa

BITVonline.com - Selasa, 02 Juli 2024 08:02 WIB
Kejaksaan Agung Bantah Tudingan Alexander Marwata soal Penutupan Pintu Koordinasi Jika KPK Tangkap Jaksa
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Polemik antara dua lembaga penegak hukum di Indonesia, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, tudingan datang dari Pimpinan KPK, Alexander Marwata, yang menyebut bahwa Kejaksaan Agung bakal menutup pintu koordinasi dan supervisi jika ada jaksa yang ditangkap KPK. Tuduhan tersebut disampaikan dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI pada Senin (1/7/2024). Namun, Kejaksaan Agung dengan tegas membantah tudingan tersebut.

Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, tuduhan yang disampaikan oleh Alexander Marwata dianggap tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. “Sebaiknya sebelum menyampaikan pernyataan, Wakil Ketua KPK terlebih dahulu melihat fakta di lapangan sehingga pernyataan yang diberikan akan lebih valid,” ujar Harli dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024).

Klarifikasi Kejaksaan Agung

Harli Siregar menegaskan bahwa kewenangan KPK dalam penindakan korupsi justru lebih besar dibandingkan dengan Kejaksaan Agung, sehingga tidak beralasan jika Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi. “Apalagi kewenangan KPK justru lebih besar dari Kejaksaan sehingga tidak beralasan jika Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi,” tambahnya.

Kejaksaan Agung bahkan menantang KPK untuk membuka secara terang benderang peristiwa koordinasi yang disebut tertutup itu. Harli meminta agar KPK mengungkap dengan detil terkait peristiwa apa, di daerah mana, dan terkait persoalan apa supaya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. “Jika KPK menegarai ada pintu yang tertutup untuk koordinasi, sebaiknya diungkap dengan detil terkait peristiwa apa, di daerah mana, dan terkait persoalan apa supaya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Harli.

Hubungan Baik Antarlembaga

Lebih lanjut, Harli mengklaim bahwa selama ini hubungan antara Kejaksaan Agung dan KPK cenderung baik. Dukungan terus diberikan, mengingat di KPK juga ada jaksa-jaksa yang bertugas di sana. “Kejaksaan sangat mendukung KPK yang menjalankan tugas-tugas di daerah dan selalu memberi support terbaik bagi KPK dalam menjalankan tugas fungsinya, apalagi ketika para Jaksa di KPK menjalankan tugas-tugas persidangan,” katanya.

Harli juga menekankan bahwa koordinasi dan supervisi antara Kejaksaan Agung dan KPK tidak hanya berjalan di pusat, tetapi juga di daerah-daerah. Hal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam mendukung pemberantasan korupsi di seluruh wilayah Indonesia.

Pernyataan Alexander Marwata

Sebagai informasi, pernyataan Alexander Marwata terkait sikap Kejaksaan Agung yang menutup pintu koordinasi dan supervisi ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. Dalam Raker tersebut, Alex sempat mengungkap masih adanya ego sektoral dalam penindakan korupsi. “Ego sektoral masih ada, masih ada. Kalau kami menangkap jaksa misalnya, tiba-tiba dari pihak Kejaksaan menutup pintu koordinasi supervisi, mungkin juga dengan Kepolisian demikian,” kata Alex.

Pernyataan ini menuai reaksi keras dari Kejaksaan Agung yang merasa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merusak citra institusi. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mereka selalu terbuka untuk koordinasi dan supervisi demi penegakan hukum yang adil dan transparan.

Kesimpulan

Polemik antara Kejaksaan Agung dan KPK ini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan tentang bagaimana sebenarnya hubungan antar lembaga penegak hukum di Indonesia. Meskipun ada tudingan dan bantahan, yang terpenting adalah komitmen kedua lembaga ini untuk terus bekerja sama dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas hukum di Indonesia. Semoga polemik ini dapat segera diselesaikan dengan baik dan tidak mengganggu upaya penegakan hukum di tanah air.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru