
Aksi Bela Palestina di Banda Aceh Kumpulkan Donasi Rp2 Miliar
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
Nasional
JAKARTA – Pemerintah segera mengumumkan keputusan terkait wacana libur sekolah selama bulan puasa Ramadan 1446 H / 2025 M. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyebutkan bahwa keputusan tersebut masih dibahas lintas kementerian dan akan diumumkan setelah surat edaran resmi keluar.
“Sudah kami bahas tadi malam lintas kementerian, tapi nanti pengumumannya tunggu sampai surat edarannya keluar ya,” ujar Abdul Mu’ti di Hotel Tavia, Jakarta, Rabu (15/1/2025). Pemerintah telah menyodorkan tiga skenario libur sekolah selama Ramadan 2025, yang masing-masing memiliki pendapat berbeda dari orang tua dan masyarakat:
Libur Satu Bulan Penuh Sekolah diliburkan selama bulan puasa dan kegiatan belajar-mengajar digantikan dengan kegiatan keagamaan. Libur Beberapa Hari Sekolah libur beberapa hari saja selama bulan puasa. Tidak Ada Libur Sama Sekali Sekolah tetap beroperasi seperti biasa tanpa ada libur khusus selama Ramadan.Salah satu wali murid, Een Wiji, mengungkapkan lebih setuju jika libur hanya diberikan beberapa hari. Menurutnya, anak-anak yang baru berpuasa di awal Ramadan sering merasa lemas dan kelelahan, sehingga libur beberapa hari dianggap lebih bijak untuk memberi mereka kesempatan beradaptasi tanpa kehilangan banyak waktu belajar.
Baca Juga:
“Libur beberapa hari menurut saya adalah keputusan yang bijak untuk mereka agar bisa membiasakan diri berpuasa, tetapi masih tetap bisa beraktivitas,” ujar Een. Di sisi lain, Fadila, ibu rumah tangga dan wali murid lainnya, mendukung opsi libur satu bulan penuh. Ia berpendapat bahwa selama berpuasa, anak-anak lebih sulit fokus pada pembelajaran di sekolah dan lebih baik jika mereka diberi kesempatan beristirahat untuk menyempurnakan latihan berpuasa.
“Dengan keadaan berpuasa, anak-anak juga nggak akan fokus untuk mengikuti pembelajaran di sekolah. Lebih baik mereka diliburkan dan diberi tugas di rumah,” kata Fadila. Pendeta Darwin Darmawan, Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), mengingatkan agar pemerintah menggodok kebijakan ini dengan matang.
Baca Juga:
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyarankan agar pemerintah mengubah format pembelajaran selama Ramadan, seperti mengurangi jam pelajaran dan mengadakan program kerohanian, seperti pesantren kilat atau kegiatan pendidikan karakter yang bisa diterapkan di seluruh sekolah, baik yang mayoritas Muslim maupun non-Muslim.
(christie)
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalJAKARTA PDI Perjuangan menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron, alihalih menj
PolitikMEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menempati peringkat kedua sebagai wilayah dengan tingkat kejahatan tertinggi di Ind
Hukum dan KriminalSUMATERA BARAT Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan eksplorasi sejarah, buktibukti yang menguatkan julukan Pulau Emas bagi Sumate
NasionalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang dijual menggunakan merek Stabilisasi Pasokan
EkonomiJAKARTA Politikus senior PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, menegaskan bahwa peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) merupakan tongga
PolitikKUALA LUMPUR Puluhan ribu warga Malaysia turun ke jalanan ibu kota Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7/2025), dalam sebuah demonstrasi besarb
InternasionalSAMOSIR Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penggiat Kopi Sipirok mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Masyarakat Perli
EkonomiHALMAHERA Dua gunung api di Pulau Halmahera, Maluku Utara, yakni Gunung Ibu dan Gunung Dukono, dilaporkan mengalami erupsi secara bersam
PeristiwaJAKARTA Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang
Hukum dan Kriminal