Wakapolda Aceh Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-80, Bacakan Lima Arahan Presiden Prabowo untuk Polri
BANDA ACEH Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, S.I.K., mewakili Kapolda Aceh memimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke8
NASIONAL
MEDAN – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua orang mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 ke Ciputra Land.
Kedua tersangka yakni ASK, yang menjabat sebagai Kepala BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL, Kepala BPN Deli Serdang periode 2023–2025.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan oleh penyidik Kejati Sumut.Baca Juga:
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH., menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh para tersangka saat masih menjabat.
"Para tersangka diduga telah menyetujui penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP), yang diketahui bekerja sama secara operasional dengan Ciputra Land," ujar Husairi dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025).
Aset yang dimaksud berupa lahan seluas 8.077 hektare yang semula berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN 1.
Berdasarkan ketentuan, apabila status lahan HGU diubah menjadi HGB karena revisi tata ruang, maka PT NDP wajib menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan tersebut kepada negara.
Namun, menurut penyidikan Kejati Sumut, kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Sementara itu, pengembangan dan penjualan lahan telah dilakukan oleh PT DMKR di atas lahan yang telah berubah status menjadi HGB.
"Hal ini mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB," ungkap Husairi.
Nilai kerugian negara akibat tindakan ini saat ini masih dalam proses audit dan penghitungan oleh lembaga terkait.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta keterangan dari para saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan," tambah Husairi.
BANDA ACEH Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, S.I.K., mewakili Kapolda Aceh memimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke8
NASIONAL
BINJAI Dugaan penyimpangan penggunaan aset milik Pemerintah Kota Binjai kembali menjadi perhatian publik. Aliansi Pemuda Sumatera Utara
PEMERINTAHAN
Oleh Rasi Kasim Samosir, S.P., M.SiPEMBANGUNAN Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan menjadi salah satu langkah pemerintah dala
OPINI
CIANJUR Selain dikenal sebagai situs megalitikum terbesar di Indonesia, Gunung Padang di Kabupaten Cianjur juga menyimpan tradisi yang m
NASIONAL
BOGOR Presiden Prabowo Subianto menyampaikan enam amanat penting kepada seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) saa
NASIONAL
BOGOR Presiden ke7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Bhayangkara yang
NASIONAL
BOGOR Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan kepada sejumlah kesatuan dan personel Kepolisian Negara Republik Indone
NASIONAL
JAKARTA WhatsApp mulai meluncurkan fitur Username yang memungkinkan pengguna berkomunikasi tanpa harus membagikan nomor telepon kepada o
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEXICO CITY Timnas Meksiko memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Ekuador dengan skor 20 pada pertan
OLAHRAGA
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ya
HUKUM DAN KRIMINAL