Tutup IMM Expo 2026, Wali Kota Medan Soroti Peran Mahasiswa yang Kritis dan Kreatif
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas resmi menutup rangkaian kegiatan IMM Expo & Arena Fest 2026 yang digelar Pimpinan Cabang
PEMERINTAHAN
MEDAN – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua orang mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 ke Ciputra Land.
Kedua tersangka yakni ASK, yang menjabat sebagai Kepala BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL, Kepala BPN Deli Serdang periode 2023–2025.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan oleh penyidik Kejati Sumut.Baca Juga:
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH., menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh para tersangka saat masih menjabat.
"Para tersangka diduga telah menyetujui penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP), yang diketahui bekerja sama secara operasional dengan Ciputra Land," ujar Husairi dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025).
Aset yang dimaksud berupa lahan seluas 8.077 hektare yang semula berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN 1.
Berdasarkan ketentuan, apabila status lahan HGU diubah menjadi HGB karena revisi tata ruang, maka PT NDP wajib menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan tersebut kepada negara.
Namun, menurut penyidikan Kejati Sumut, kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Sementara itu, pengembangan dan penjualan lahan telah dilakukan oleh PT DMKR di atas lahan yang telah berubah status menjadi HGB.
"Hal ini mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB," ungkap Husairi.
Nilai kerugian negara akibat tindakan ini saat ini masih dalam proses audit dan penghitungan oleh lembaga terkait.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta keterangan dari para saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan," tambah Husairi.
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas resmi menutup rangkaian kegiatan IMM Expo & Arena Fest 2026 yang digelar Pimpinan Cabang
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memaparkan arah pembangunan Kota Medan menuju kota metropolitan yang berkelanjutan dan ra
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Konsep Islam Berkemajuan kembali ditegaskan sebagai pendekatan Islam yang relevan dengan tantangan zaman dalam pengajian ruti
AGAMA
MEDAN Forum Keluarga Alumni (FOKAL) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara resmi di
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di Provinsi Aceh pada Minggu (21/6/2026) did
NASIONAL
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di seluruh wilayah Sumatera Utara (Sumut) pada Mi
NASIONAL
JAKARTA Prakiraan cuaca di wilayah DKI Jakarta pada Minggu (21/6/2026) menunjukkan kondisi yang relatif stabil dengan dominasi cuaca cer
NASIONAL
BANDUNG Prakiraan cuaca di wilayah Jawa Barat pada Minggu (21/6/2026) menunjukkan kondisi yang cukup bervariasi, dengan dominasi cuaca c
NASIONAL
YOGYAKARTA Cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Minggu (21/6/2026) diperkirakan cerah di seluruh wilayah, mulai dari K
NASIONAL
DENPASAR Cuaca di sejumlah wilayah Bali pada hari ini, Minggu (21/6/2026), diperkirakan menunjukkan kondisi yang beragam. Sebagian daera
NASIONAL