Sempat Dinyatakan Sembuh, Pelajar Korban Dugaan Keracunan MBG di Karo Kembali Kejang
KARO Sejumlah pelajar yang sebelumnya dinyatakan membaik setelah menjalani perawatan akibat dugaan keracunan massal program Makan Bergiz
PERISTIWA
MEDAN – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua orang mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 ke Ciputra Land.
Kedua tersangka yakni ASK, yang menjabat sebagai Kepala BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL, Kepala BPN Deli Serdang periode 2023–2025.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan oleh penyidik Kejati Sumut.Baca Juga:
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH., menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh para tersangka saat masih menjabat.
"Para tersangka diduga telah menyetujui penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP), yang diketahui bekerja sama secara operasional dengan Ciputra Land," ujar Husairi dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025).
Aset yang dimaksud berupa lahan seluas 8.077 hektare yang semula berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN 1.
Berdasarkan ketentuan, apabila status lahan HGU diubah menjadi HGB karena revisi tata ruang, maka PT NDP wajib menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan tersebut kepada negara.
Namun, menurut penyidikan Kejati Sumut, kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Sementara itu, pengembangan dan penjualan lahan telah dilakukan oleh PT DMKR di atas lahan yang telah berubah status menjadi HGB.
"Hal ini mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB," ungkap Husairi.
Nilai kerugian negara akibat tindakan ini saat ini masih dalam proses audit dan penghitungan oleh lembaga terkait.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta keterangan dari para saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan," tambah Husairi.
Saat ditanya soal kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Husairi belum bersedia memberikan informasi lebih lanjut.
"Terkait apakah akan ada keterlibatan orang lain atau pihak lainnya, kita tunggu hasil pengembangan penyidikannya. Nanti akan kami sampaikan informasinya," ujarnya.
Kejaksaan menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya yang menyangkut aset-aset strategis milik BUMN.*
KARO Sejumlah pelajar yang sebelumnya dinyatakan membaik setelah menjalani perawatan akibat dugaan keracunan massal program Makan Bergiz
PERISTIWA
BANDA ACEH Kepolisian Daerah Aceh memperingati Hari Juang Polri dengan menggelar upacara dan lomba devile antarSatuan Kerja (Satker) di
NASIONAL
MEDAN Film Istimewa mulai memperluas perjalanan promosinya ke Pulau Sumatera setelah sebelumnya menyambangi sejumlah kota di Pulau Jawa.
ENTERTAINMENT
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution berencana menjalankan aktivitas pemerintahan sekaligus berkantor di sejumlah daerah di Suma
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Seorang wanita berinisial RIF, 31 tahun, warga Banda Aceh, menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh setelah diduga terlibat da
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Produk unggulan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Kota Medan binaan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Medan
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyiapkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp5 miliar hingga Rp50 miliar untuk mendukung
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak masyarakat dan pelaku usaha ikut menyukseskan Sensus Ekonomi 2026. I
PEMERINTAHAN
SOLO Anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna menyerahkan tongkat Ganesha dari Tampaksiring, Bali, kepada Presiden ke7 Joko Widodo atau
POLITIK
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan yang diberikan p
HUKUM DAN KRIMINAL