MUI Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Haji Ilegal, Tegaskan Ibadah Harus Sesuai Aturan agar Sah dan Mabrur
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur melakukan ibadah haji melalui jalur ilegal atau tanpa
AGAMA
JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan peringatan keras kepada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) agar memastikan pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 berjalan transparan, bersih, dan bebas dari praktik korupsi.
Peringatan ini disampaikan seiring perpindahan kewenangan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kemenhaj.
"Kita harapkan dengan kementerian yang baru, dengan pola kerja yang baru, dengan orang-orang yang betul-betul kredibel dan pas di tempatnya," kata Burhanuddin kepada wartawan usai audiensi dengan Kemenhaj di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025).Baca Juga:
Burhanuddin menegaskan pentingnya integritas dalam penyelenggaraan haji, apalagi setelah kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang mencuat dari penyelenggaraan haji tahun 2024 lalu dan kini tengah disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum pengalihan kewenangan ke Kemenhaj, pelaksanaan ibadah haji berada di bawah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Namun, pelaksanaan ibadah haji 2024 justru menjadi sorotan karena diduga kuat terjadi praktik korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan.
Kasus tersebut mencuat setelah Presiden Joko Widodo pada 2023 menerima tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi.
Kuota tersebut diduga disalahgunakan, dengan adanya upaya pihak-pihak tertentu, termasuk asosiasi travel, untuk menekan agar sebagian besar dialokasikan ke haji khusus, melebihi batas maksimal 8% yang diatur.
KPK menemukan adanya kesepakatan tak resmi dalam sebuah rapat untuk membagi kuota tambahan itu secara tidak proporsional: 50% untuk haji khusus, dan 50% untuk haji reguler.
Keputusan itu kemudian dikukuhkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
Tak berhenti di situ, KPK juga menemukan indikasi adanya praktik setoran uang ilegal yang dilakukan oleh sejumlah travel haji melalui asosiasi kepada oknum pejabat Kemenag.
Nilai setoran tersebut berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, bergantung pada skala usaha travel masing-masing.
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur melakukan ibadah haji melalui jalur ilegal atau tanpa
AGAMA
JAKARTA Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto menegaskan bahwa program studi (prodi) di perg
PENDIDIKAN
GROBOGAN Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut antara minibus pengantar jemaah haji dan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek
PERISTIWA
JAKARTA Kepolisian masih mendalami pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik rencana aksi anarkis dalam peringatan Hari Buruh
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU SELATAN Suasana haru dan khidmat mewarnai pelepasan 147 calon jemaah haji asal Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang
NASIONAL
JAKARTA Pakar pendidikan Prof. Susanto menilai keberadaan Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda sebagai langkah penting dalam memperkuat sis
PENDIDIKAN
JONGGOL Warga di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, dihebohkan dengan kemunculan awan berwarna menyerupai pelangi di langit pada Jumat
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto
PENDIDIKAN
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan di tingkat nasional terpantau beragam pada Sabtu (2/5/2026) pukul 10.00 WIB. Berdasarkan data Pu
EKONOMI
TANJUNGBALAI, 1 Mei 2026 Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, didampingi Ketua TPPKK Mashandayani Mahyaruddin, meresmikan Benayah
PEMERINTAHAN