Pengakuan ‘Sultan’ Kemnaker: Noel Marah karena Uang THR Cuma Terkumpul Rp 50 Juta
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dijuluki &039Sultan&039 Kemna
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Peluncuran Program Magang Nasional oleh pemerintah menuai kritik tajam dari kalangan serikat pekerja.
Program yang ditujukan bagi lulusan perguruan tinggi (fresh graduate) ini dinilai bertentangan dengan makna pemagangan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bahwa program tersebut menyalahgunakan istilah "magang" dan justru merendahkan martabat lulusan sarjana dengan memberikan kompensasi setara Upah Minimum Provinsi (UMP).Baca Juga:
"Baik di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 maupun Undang-Undang Cipta Kerja, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, jelas disebutkan bahwa pemagangan hanya berlaku untuk siswa SMA, SMK, atau mahasiswa yang sedang menyelesaikan pendidikan. Bukan untuk mereka yang sudah lulus," tegas Iqbal, Senin (13/10/2025).
Ia menilai, program tersebut menyamakan fresh graduate dengan peserta praktik kerja lapangan (PKL), yang notabene masih berstatus pelajar atau mahasiswa aktif.
Iqbal juga menuding pelaksanaan program ini berpotensi menjadi sumber praktik korupsi, khususnya dalam kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan dan sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang menjadi mitra penyalur tenaga magang.
"Pemagangan yang seperti ini salah. Ini bukan lagi pelatihan, tapi akal-akalan untuk mengeksploitasi tenaga kerja murah," katanya.
Kritik juga datang dari Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi).
Presiden Aspirasi Mirah Sumirat memperingatkan bahwa program ini bisa menjadi celah bagi perusahaan untuk menghindari tanggung jawab ketenagakerjaan, seperti pengangkatan karyawan tetap dan pemenuhan hak-hak pekerja.
"Magang tidak boleh menjadi kedok untuk menghindari kewajiban perusahaan. Harus ada batas waktu yang jelas, kurikulum pelatihan yang terstruktur, dan larangan menggantikan pekerja tetap dengan peserta magang," tegas Mirah.
Ia juga menekankan pentingnya pelibatan serikat pekerja dalam setiap tahapan program, mulai dari perancangan, implementasi, hingga evaluasi.
Hal ini diperlukan agar hak-hak peserta terlindungi dan tujuan program sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan penciptaan pekerjaan layak.
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dijuluki &039Sultan&039 Kemna
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Mandailing Natal (Madina), Fauzan Lubis, didakwa melakukan tindak pidana k
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penikaman terhadap Ketua DPD Golkar
NASIONAL
JAKARTA Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membongkar sindikat penyelundupan manusia
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyerahkan barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi kepada instansi pemeri
PEMERINTAHAN
JAKARTA Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengecam keras insiden kekerasan yang terjadi dalam laga Elite Pro Academy (EPA) U
OLAHRAGA
BANDA ACEH Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengajak seluruh kepala daerah di Indonesia untuk memperkuat kesiapsi
PEMERINTAHAN
PEMATANGSIANTAR Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Pematangsiantar pada Senin (20/4/2026) sore menyebabkan sejumlah ruas
PERISTIWA
BANDA ACEH Sebanyak 112 personel Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengikuti kegiatan donor darah yang digelar bersama Palang Merah Indones
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dikenal sebagai &039sultan&039
HUKUM DAN KRIMINAL