Warga Labura Dianiaya hingga Tewas, Oknum TNI AD dan Tiga Orang Lainnya Diamankan
LABUHANBATU Seorang warga di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, tewas diduga setelah menjadi korban penganiayaan yang m
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Peluncuran Program Magang Nasional oleh pemerintah menuai kritik tajam dari kalangan serikat pekerja.
Program yang ditujukan bagi lulusan perguruan tinggi (fresh graduate) ini dinilai bertentangan dengan makna pemagangan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bahwa program tersebut menyalahgunakan istilah "magang" dan justru merendahkan martabat lulusan sarjana dengan memberikan kompensasi setara Upah Minimum Provinsi (UMP).Baca Juga:
"Baik di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 maupun Undang-Undang Cipta Kerja, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, jelas disebutkan bahwa pemagangan hanya berlaku untuk siswa SMA, SMK, atau mahasiswa yang sedang menyelesaikan pendidikan. Bukan untuk mereka yang sudah lulus," tegas Iqbal, Senin (13/10/2025).
Ia menilai, program tersebut menyamakan fresh graduate dengan peserta praktik kerja lapangan (PKL), yang notabene masih berstatus pelajar atau mahasiswa aktif.
Iqbal juga menuding pelaksanaan program ini berpotensi menjadi sumber praktik korupsi, khususnya dalam kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan dan sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang menjadi mitra penyalur tenaga magang.
"Pemagangan yang seperti ini salah. Ini bukan lagi pelatihan, tapi akal-akalan untuk mengeksploitasi tenaga kerja murah," katanya.
Kritik juga datang dari Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi).
Presiden Aspirasi Mirah Sumirat memperingatkan bahwa program ini bisa menjadi celah bagi perusahaan untuk menghindari tanggung jawab ketenagakerjaan, seperti pengangkatan karyawan tetap dan pemenuhan hak-hak pekerja.
"Magang tidak boleh menjadi kedok untuk menghindari kewajiban perusahaan. Harus ada batas waktu yang jelas, kurikulum pelatihan yang terstruktur, dan larangan menggantikan pekerja tetap dengan peserta magang," tegas Mirah.
Ia juga menekankan pentingnya pelibatan serikat pekerja dalam setiap tahapan program, mulai dari perancangan, implementasi, hingga evaluasi.
Hal ini diperlukan agar hak-hak peserta terlindungi dan tujuan program sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan penciptaan pekerjaan layak.
LABUHANBATU Seorang warga di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, tewas diduga setelah menjadi korban penganiayaan yang m
HUKUM DAN KRIMINAL
SERGAI Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menunjuk Bani Immanuel Ginting sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Neger
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Aksi demonstrasi mahasiswa di depan Markas Kodim 0201/Medan, Jalan Pengadilan, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (17/6/2026), sempa
PERISTIWA
JAKARTA Google resmi menghadirkan fitur baru pada layanan Google Earth versi web berupa Flight Simulator. Fitur ini memungkinkan pengguna
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Tiga aksi demonstrasi dijadwalkan berlangsung di wilayah Jakarta Pusat pada Kamis (18/6/2026). Kepolisian menyebut ribuan personel
PERISTIWA
LANGKAT Sumatera Utara tidak hanya dikenal melalui Danau Toba yang mendunia. Provinsi ini juga memiliki sejumlah destinasi wisata alam t
PARIWISATA
MEDAN Konflik agraria yang masih terjadi di berbagai wilayah bekas perkebunan di Sumatera Utara tidak muncul dalam waktu singkat. Persoala
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Salat Subuh merupakan salat wajib yang memiliki rentang waktu paling singkat dibandingkan salat fardu lainnya. Karena dilaksanak
AGAMA
JAKARTA Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan tambahan modal usaha dapat memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat
EKONOMI
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi Dewan Pimpinan Cabang Generasi Anti Narkoba Nasional (GANN) Kota T
PEMERINTAHAN