Peran Dadan Hindayana Terkuak di Skema Jual Titik SPPG MBG, Uang Mengalir ke Atas
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020–2022.
Penolakan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang putusan praperadilan yang digelar Senin (13/10/2025).
Dengan demikian, penetapan status tersangka terhadap Nadiem oleh Kejaksaan Agung dinyatakan sah menurut hukum.Baca Juga:
"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon [Nadiem Makarim]. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata Hakim Ketut dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah memiliki minimal empat alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar penetapan tersangka terhadap Nadiem.
Selain itu, penyidikan yang dilakukan terhadap mantan Menteri tersebut dianggap telah memenuhi prosedur hukum.
"Seluruh tahapan proses penyidikan yang dilakukan termohon sebelum menetapkan tersangka telah dinyatakan sah," lanjut Ketut.
Kejaksaan menyebut Nadiem telah diperiksa sebagai saksi pada 4 September 2025 pukul 09.00 WIB, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini menjadikan Nadiem sebagai tersangka kelima dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun tersebut.
Kasus ini berawal pada Februari 2020 saat Nadiem, kala itu menjabat sebagai Mendikbud Ristek, melakukan serangkaian pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas kerja sama terkait program pendidikan menggunakan perangkat Chromebook milik Google, termasuk Chrome OS dan Chrome Device Management (CBM).
Penyelidikan Kejaksaan mengungkap bahwa proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tahun 2020–2022 di Kemendikbud diduga diarahkan untuk memenangkan produk Chromebook.
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan jajaran direksi dan komisaris lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara
EKONOMI
SINGKIL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 tahun 2026, Polres Aceh Singkil melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para pu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah kantong parkir atau parkir satelit di sekitar Stadion Teladan guna mengantisipasi lonjak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih diwajibkan mengikuti pelatihan dasar militer s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Relawan Garda Prabowo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke B
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti
EKONOMI
JAKARTA Pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan bar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Karo berencana menghapus retribusi masuk ke kawasan pemandian air panas Sidebukdebuk setelah mendapat masuka
PEMERINTAHAN