Peran Dadan Hindayana Terkuak di Skema Jual Titik SPPG MBG, Uang Mengalir ke Atas
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
Bahkan, surat dari Google yang sebelumnya diabaikan oleh menteri sebelumnya, dibalas dan ditindaklanjuti secara aktif setelah Nadiem menjabat.
Pada 6 Mei 2020, Nadiem disebut menggelar pertemuan tertutup via Zoom bersama jajarannya untuk membahas spesifikasi teknis pengadaan TIK.
Dalam pertemuan itu, peserta diwajibkan menggunakan headset, dan hasilnya mengarah pada penguncian spesifikasi perangkat hanya untuk produk Chrome OS.
Tak hanya itu, dua pejabat internal, yakni Direktur SD Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP Mulatsyah, atas perintah Nadiem, menyusun petunjuk teknis yang menyaratkan penggunaan sistem operasi Chrome OS.
Spesifikasi ini kemudian masuk ke dalam kajian teknis yang digunakan sebagai dasar pengadaan.
Permasalahan semakin kompleks ketika Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang dalam lampirannya kembali mencantumkan spesifikasi Chrome OS.
Tindakan ini dinilai melanggar sejumlah aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Di antaranya, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun.
Nadiem diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 5 Ayat (1) Kesatu KUHP.
Sejak awal penyelidikan, Nadiem Makarim secara konsisten membantah keterlibatannya dalam proyek pengadaan tersebut.
Ia menegaskan bahwa kebijakan yang diambil bersifat strategis dan demi percepatan digitalisasi pendidikan nasional.
Namun, upaya hukum melalui praperadilan tidak berhasil membatalkan status tersangka yang disematkan oleh Kejaksaan Agung.
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan jajaran direksi dan komisaris lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara
EKONOMI
SINGKIL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 tahun 2026, Polres Aceh Singkil melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para pu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah kantong parkir atau parkir satelit di sekitar Stadion Teladan guna mengantisipasi lonjak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih diwajibkan mengikuti pelatihan dasar militer s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Relawan Garda Prabowo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke B
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti
EKONOMI
JAKARTA Pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan bar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Karo berencana menghapus retribusi masuk ke kawasan pemandian air panas Sidebukdebuk setelah mendapat masuka
PEMERINTAHAN