Garuda Menang! Indonesia Tundukkan Mozambik 1-0 di GBK, Tambah Poin FIFA Jadi 1157,14
JAKARTA Timnas Indonesia kembali meraih hasil positif pada laga Garuda Championship Series setelah menundukkan Mozambik dengan skor 10
OLAHRAGA
JAKARTA – Kuasa hukum terdakwa kasus narkotika, Rahmadi, melaporkan dua jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Laporan tersebut dilayangkan karena kedua jaksa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penanganan perkara kliennya.
Baca Juga:
Ronald menilai arah dakwaan dan tuntutan terhadap Rahmadi sarat kejanggalan dan diduga kuat dipengaruhi pihak-pihak tertentu. Ia menuding kedua jaksa tersebut telah melanggar Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-014/A/Ja/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.
"Jaksa Penuntut Umum diduga telah melakukan permufakatan secara melawan hukum dengan pihak-pihak tertentu, merekayasa fakta hukum, serta menggunakan barang bukti yang diduga telah diubah," tegasnya.
Menurut Ronald, dugaan pelanggaran itu terlihat jelas dalam berbagai tahapan persidangan, mulai dari pembacaan dakwaan, keterangan saksi penangkap, saksi sipil, hingga penyusunan tuntutan.
"Semua tindakan JPU memperlihatkan penghinaan terhadap Rahmadi, bahkan terhadap hukum itu sendiri," ujarnya.
Lebih jauh, Ronald menilai tindakan dua jaksa tersebut mencerminkan arogansi kekuasaan lokal yang justru memperburuk citra penegakan hukum di Tanjungbalai.
"Kami meyakini praktik ini diorkestrasi secara sistematis oleh pihak-pihak yang ingin menjatuhkan Rahmadi," tambahnya.
Melalui laporan resminya, Ronald meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) segera menggelar sidang etik terhadap dua jaksa dimaksud. Ia juga mendesak agar Kejagung menjatuhkan sanksi tegas atas dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Perilaku mereka telah mencoreng marwah institusi dan menimbulkan ketidakadilan terhadap terdakwa. Kami menuntut agar mereka diberhentikan tidak dengan hormat," tegas Ronald.
Dalam perkara ini, Rahmadi didakwa memiliki 10 gram sabu dan dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana penjara 9 tahun. Saat ini, kasus tersebut tengah menunggu putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.*
JAKARTA Timnas Indonesia kembali meraih hasil positif pada laga Garuda Championship Series setelah menundukkan Mozambik dengan skor 10
OLAHRAGA
JAKARTA Partai Demokrat membantah adanya keterkaitan antara Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan mantan Wakil Kepala Badan G
NASIONAL
JAKARTA PT Global Loyalty Indonesia (GLI) membantah klaim yang menyebut Giorgio Antonio Chandra sebagai Chief Executive Officer (CEO) ma
ENTERTAINMENT
ACEH BESAR Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menyambut kedatangan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Bandara Inter
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang suap dalam kasus pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan hasil survei pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG
NASIONAL
MEDAN Solidaritas Aksi Lintas Mahasiswa (SALAM) kembali menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara, Selasa, 9 Juni 2026. Aksi
PERISTIWA
MEDAN Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken memint
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Layanan distribusi air bersih Perumda PDAM Tirtanadi mengalami gangguan di tujuh kecamatan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdan
PERISTIWA
BANDA ACEH Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, me
NASIONAL