BREAKING NEWS
Selasa, 23 Juni 2026

Tuntutan 9 Tahun Kasus Narkoba Dinilai Sarat Rekayasa, Kuasa Hukum: Jaksa Kehilangan Nurani

Zulkarnain - Rabu, 24 September 2025 13:06 WIB
Tuntutan 9 Tahun Kasus Narkoba Dinilai Sarat Rekayasa, Kuasa Hukum: Jaksa Kehilangan Nurani
Sidang JPU Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menuntut terdakwa kasus narkotika, Rahmadi, dengan hukuman penjara selama 9 tahun, di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (23/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
TANJUNGBALAI — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menuntut terdakwa kasus narkotika, Rahmadi, dengan hukuman penjara selama 9 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (23/9/2025).

Namun, tuntutan itu menuai sorotan tajam dan dinilai sarat kejanggalan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Agung Nugraha dalam perkara yang terdaftar dengan nomor PDM-59/TBalai/Enz.2/06/2025.

Baca Juga:
Jaksa menilai Rahmadi tidak kooperatif karena membantah kepemilikan 10 gram sabu-sabu yang dijadikan barang bukti oleh kepolisian.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun," ujar Agung dalam sidang.

JPU juga menuding Rahmadi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Namun, pernyataan itu justru memantik reaksi emosional dari terdakwa.

"Izin Yang Mulia, saya keberatan," ucap Rahmadi dengan mata berkaca-kaca di hadapan majelis hakim.
Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dua Mahasiswa Penyekap Polisi saat Demo Hari Buruh di Semarang Dituntut Hukuman 2 Bulan 10 Hari
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jaksa Nakal Saat Dampingi Proyek Pemerintah Akan Ditindak Tegas
Ombudsman RI Soroti RUU KUHAP: Perlu Mekanisme Jelas soal Hak Tersangka, Korban, dan Saksi
Dua Terdakwa Pemalsuan SIM Divonis 3 Tahun Penjara oleh PN Medan
Pemko Binjai dan Kejari Binjai Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN
Bareskrim Polri Mediasi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik antara Ridwan Kamil dan Selebgram Lisa Mariana
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru