Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Namun, semua bukti ini tidak diindahkan oleh jaksa. Tuntutan 9 tahun seolah menutup mata terhadap fakta di lapangan," ujar Thomas.
Pihak kuasa
hukum menyatakan telah melayangkan laporan resmi atas dugaan rekayasa kasus ini ke berbagai lembaga, termasuk SPKT Polda Sumut, Bidpropam, dan akan segera mengadukan JPU ke
Kejaksaan Agung serta Komisi
Kejaksaan."Kami menunggu gelar perkara di Ditreskrimum Polda Sumut, dan akan terus kawal kasus ini," tegas Thomas.
Kasus
Rahmadi menjadi contoh nyata bahwa pencarian keadilan tak selalu berjalan mulus. Kejanggalan demi kejanggalan yang belum terjawab menimbulkan pertanyaan besar: benarkah
hukum berpihak pada kebenaran, atau sekadar pada narasi yang lebih dulu disusun?*
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.