BREAKING NEWS
Rabu, 24 Juni 2026

Tuntutan 9 Tahun Kasus Narkoba Dinilai Sarat Rekayasa, Kuasa Hukum: Jaksa Kehilangan Nurani

Zulkarnain - Rabu, 24 September 2025 13:06 WIB
Tuntutan 9 Tahun Kasus Narkoba Dinilai Sarat Rekayasa, Kuasa Hukum: Jaksa Kehilangan Nurani
Sidang JPU Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menuntut terdakwa kasus narkotika, Rahmadi, dengan hukuman penjara selama 9 tahun, di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (23/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Namun, semua bukti ini tidak diindahkan oleh jaksa. Tuntutan 9 tahun seolah menutup mata terhadap fakta di lapangan," ujar Thomas.

Pihak kuasa hukum menyatakan telah melayangkan laporan resmi atas dugaan rekayasa kasus ini ke berbagai lembaga, termasuk SPKT Polda Sumut, Bidpropam, dan akan segera mengadukan JPU ke Kejaksaan Agung serta Komisi Kejaksaan.

"Kami menunggu gelar perkara di Ditreskrimum Polda Sumut, dan akan terus kawal kasus ini," tegas Thomas.

Kasus Rahmadi menjadi contoh nyata bahwa pencarian keadilan tak selalu berjalan mulus.

Kejanggalan demi kejanggalan yang belum terjawab menimbulkan pertanyaan besar: benarkah hukum berpihak pada kebenaran, atau sekadar pada narasi yang lebih dulu disusun?*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dua Mahasiswa Penyekap Polisi saat Demo Hari Buruh di Semarang Dituntut Hukuman 2 Bulan 10 Hari
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jaksa Nakal Saat Dampingi Proyek Pemerintah Akan Ditindak Tegas
Ombudsman RI Soroti RUU KUHAP: Perlu Mekanisme Jelas soal Hak Tersangka, Korban, dan Saksi
Dua Terdakwa Pemalsuan SIM Divonis 3 Tahun Penjara oleh PN Medan
Pemko Binjai dan Kejari Binjai Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN
Bareskrim Polri Mediasi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik antara Ridwan Kamil dan Selebgram Lisa Mariana
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru