Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
TANJUNGBALAI — Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Negeri
Tanjungbalai menuntut terdakwa kasus
narkotika,
Rahmadi, dengan
hukuman penjara selama 9 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri
Tanjungbalai, Selasa (23/9/2025).
Namun,
tuntutan itu menuai sorotan tajam dan dinilai sarat kejanggalan.Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Agung Nugraha dalam perkara yang terdaftar dengan nomor PDM-59/TBalai/Enz.2/06/2025.
Baca Juga:
Jaksa menilai
Rahmadi tidak kooperatif karena membantah kepemilikan 10 gram sabu-sabu yang dijadikan barang bukti oleh kepolisian."Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun," ujar Agung dalam sidang.
JPU juga menuding
Rahmadi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan
narkotika. Namun, pernyataan itu justru memantik reaksi emosional dari terdakwa.
"Izin Yang Mulia, saya keberatan," ucap
Rahmadi dengan mata berkaca-kaca di hadapan majelis hakim.Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu kemudian menanggapi dengan meminta
Rahmadi menyampaikan seluruh keberatannya dalam pledoi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 7 Oktober 2025.
Kuasa
hukum Rahmadi, Thomas Tarigan, menilai
tuntutan jaksa sebagai bentuk pengabaian terhadap fakta-fakta mencurigakan yang sejak awal membayangi kasus ini."Tuntutan ini menunjukkan jaksa telah kehilangan hati nurani. Banyak kejanggalan yang diabaikan begitu saja," tegas Thomas usai sidang.
Menurut Thomas, sabu-sabu yang menjadi barang bukti seharusnya bukan milik
Rahmadi, melainkan milik tersangka lain bernama Andre, yang ditangkap dalam waktu hampir bersamaan."Barang bukti itu dialihkan dan dipakai menjerat klien kami," imbuhnya.
Dalam persidangan sebelumnya, dua saksi dari kepolisian, yakni Bripka Toga M Parhusip dan Gunarto Sinaga, memberikan keterangan berbeda terkait lokasi penemuan sabu-sabu.Toga menyebut sabu ditemukan di bawah jok depan mobil
Rahmadi, sedangkan Gunarto menyatakan barang itu berada di bawah kursi pengemudi.
Perbedaan itu sempat memancing pertanyaan dari majelis hakim."Apakah benar barang bukti itu kalian temukan? Bukan kalian yang menaruhnya, kan?" tanya salah satu hakim anggota dalam persidangan 14 Agustus lalu.
Namun, hingga
tuntutan dibacakan, perbedaan versi tersebut tak pernah diklarifikasi secara tuntas.Fakta mencengangkan lainnya, kata Thomas, adalah tidak dilakukannya pemeriksaan sidik jari pada barang bukti, meskipun kliennya secara aktif meminta hal itu dilakukan untuk membuktikan ketidakbersalahannya.
Selain itu, ponsel milik
Rahmadi disita oleh aparat, namun tidak pernah dianalisis secara forensik. Akibatnya, ketika
Rahmadi tak dapat mengakses teleponnya, uang sebesar Rp11,2 juta raib dari akun M-Banking miliknya.
"Kami curiga penyitaan ponsel justru merugikan klien kami, dan ini sudah kami laporkan," kata Thomas.Thomas juga menyinggung rekaman CCTV dari sebuah toko pakaian pada 3 Maret 2025, yang memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap
Rahmadi saat ditangkap.
Dalam rekaman itu,
Rahmadi terlihat dipiting, diinjak, dan dihantam gagang pistol oleh aparat yang dipimpin oleh Kanit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan (DK)."Namun, semua bukti ini tidak diindahkan oleh jaksa. Tuntutan 9 tahun seolah menutup mata terhadap fakta di lapangan," ujar Thomas.
Pihak kuasa
hukum menyatakan telah melayangkan laporan resmi atas dugaan rekayasa kasus ini ke berbagai lembaga, termasuk SPKT Polda Sumut, Bidpropam, dan akan segera mengadukan JPU ke
Kejaksaan Agung serta Komisi
Kejaksaan."Kami menunggu gelar perkara di Ditreskrimum Polda Sumut, dan akan terus kawal kasus ini," tegas Thomas.
Kasus
Rahmadi menjadi contoh nyata bahwa pencarian keadilan tak selalu berjalan mulus. Kejanggalan demi kejanggalan yang belum terjawab menimbulkan pertanyaan besar: benarkah
hukum berpihak pada kebenaran, atau sekadar pada narasi yang lebih dulu disusun?*
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.