BREAKING NEWS
Rabu, 24 Juni 2026

Tuntutan 9 Tahun Kasus Narkoba Dinilai Sarat Rekayasa, Kuasa Hukum: Jaksa Kehilangan Nurani

Zulkarnain - Rabu, 24 September 2025 13:06 WIB
Tuntutan 9 Tahun Kasus Narkoba Dinilai Sarat Rekayasa, Kuasa Hukum: Jaksa Kehilangan Nurani
Sidang JPU Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menuntut terdakwa kasus narkotika, Rahmadi, dengan hukuman penjara selama 9 tahun, di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (23/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu kemudian menanggapi dengan meminta Rahmadi menyampaikan seluruh keberatannya dalam pledoi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 7 Oktober 2025.

Kuasa hukum Rahmadi, Thomas Tarigan, menilai tuntutan jaksa sebagai bentuk pengabaian terhadap fakta-fakta mencurigakan yang sejak awal membayangi kasus ini.

"Tuntutan ini menunjukkan jaksa telah kehilangan hati nurani. Banyak kejanggalan yang diabaikan begitu saja," tegas Thomas usai sidang.

Menurut Thomas, sabu-sabu yang menjadi barang bukti seharusnya bukan milik Rahmadi, melainkan milik tersangka lain bernama Andre, yang ditangkap dalam waktu hampir bersamaan.

"Barang bukti itu dialihkan dan dipakai menjerat klien kami," imbuhnya.

Dalam persidangan sebelumnya, dua saksi dari kepolisian, yakni Bripka Toga M Parhusip dan Gunarto Sinaga, memberikan keterangan berbeda terkait lokasi penemuan sabu-sabu.

Toga menyebut sabu ditemukan di bawah jok depan mobil Rahmadi, sedangkan Gunarto menyatakan barang itu berada di bawah kursi pengemudi.

Perbedaan itu sempat memancing pertanyaan dari majelis hakim.
Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dua Mahasiswa Penyekap Polisi saat Demo Hari Buruh di Semarang Dituntut Hukuman 2 Bulan 10 Hari
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jaksa Nakal Saat Dampingi Proyek Pemerintah Akan Ditindak Tegas
Ombudsman RI Soroti RUU KUHAP: Perlu Mekanisme Jelas soal Hak Tersangka, Korban, dan Saksi
Dua Terdakwa Pemalsuan SIM Divonis 3 Tahun Penjara oleh PN Medan
Pemko Binjai dan Kejari Binjai Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN
Bareskrim Polri Mediasi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik antara Ridwan Kamil dan Selebgram Lisa Mariana
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru