Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu kemudian menanggapi dengan meminta
Rahmadi menyampaikan seluruh keberatannya dalam pledoi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 7 Oktober 2025.
Kuasa
hukum Rahmadi, Thomas Tarigan, menilai
tuntutan jaksa sebagai bentuk pengabaian terhadap fakta-fakta mencurigakan yang sejak awal membayangi kasus ini."Tuntutan ini menunjukkan jaksa telah kehilangan hati nurani. Banyak kejanggalan yang diabaikan begitu saja," tegas Thomas usai sidang.
Menurut Thomas, sabu-sabu yang menjadi barang bukti seharusnya bukan milik
Rahmadi, melainkan milik tersangka lain bernama Andre, yang ditangkap dalam waktu hampir bersamaan."Barang bukti itu dialihkan dan dipakai menjerat klien kami," imbuhnya.
Dalam persidangan sebelumnya, dua saksi dari kepolisian, yakni Bripka Toga M Parhusip dan Gunarto Sinaga, memberikan keterangan berbeda terkait lokasi penemuan sabu-sabu.Toga menyebut sabu ditemukan di bawah jok depan mobil
Rahmadi, sedangkan Gunarto menyatakan barang itu berada di bawah kursi pengemudi.
Perbedaan itu sempat memancing pertanyaan dari majelis hakim.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.