BREAKING NEWS
Rabu, 24 Juni 2026

Tuntutan 9 Tahun Kasus Narkoba Dinilai Sarat Rekayasa, Kuasa Hukum: Jaksa Kehilangan Nurani

Zulkarnain - Rabu, 24 September 2025 13:06 WIB
Tuntutan 9 Tahun Kasus Narkoba Dinilai Sarat Rekayasa, Kuasa Hukum: Jaksa Kehilangan Nurani
Sidang JPU Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menuntut terdakwa kasus narkotika, Rahmadi, dengan hukuman penjara selama 9 tahun, di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (23/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Apakah benar barang bukti itu kalian temukan? Bukan kalian yang menaruhnya, kan?" tanya salah satu hakim anggota dalam persidangan 14 Agustus lalu.

Namun, hingga tuntutan dibacakan, perbedaan versi tersebut tak pernah diklarifikasi secara tuntas.

Fakta mencengangkan lainnya, kata Thomas, adalah tidak dilakukannya pemeriksaan sidik jari pada barang bukti, meskipun kliennya secara aktif meminta hal itu dilakukan untuk membuktikan ketidakbersalahannya.

Selain itu, ponsel milik Rahmadi disita oleh aparat, namun tidak pernah dianalisis secara forensik.

Akibatnya, ketika Rahmadi tak dapat mengakses teleponnya, uang sebesar Rp11,2 juta raib dari akun M-Banking miliknya.

"Kami curiga penyitaan ponsel justru merugikan klien kami, dan ini sudah kami laporkan," kata Thomas.

Thomas juga menyinggung rekaman CCTV dari sebuah toko pakaian pada 3 Maret 2025, yang memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap Rahmadi saat ditangkap.

Dalam rekaman itu, Rahmadi terlihat dipiting, diinjak, dan dihantam gagang pistol oleh aparat yang dipimpin oleh Kanit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan (DK).
Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dua Mahasiswa Penyekap Polisi saat Demo Hari Buruh di Semarang Dituntut Hukuman 2 Bulan 10 Hari
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jaksa Nakal Saat Dampingi Proyek Pemerintah Akan Ditindak Tegas
Ombudsman RI Soroti RUU KUHAP: Perlu Mekanisme Jelas soal Hak Tersangka, Korban, dan Saksi
Dua Terdakwa Pemalsuan SIM Divonis 3 Tahun Penjara oleh PN Medan
Pemko Binjai dan Kejari Binjai Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN
Bareskrim Polri Mediasi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik antara Ridwan Kamil dan Selebgram Lisa Mariana
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru