Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Apakah benar barang bukti itu kalian temukan? Bukan kalian yang menaruhnya, kan?" tanya salah satu hakim anggota dalam persidangan 14 Agustus lalu.
Namun, hingga
tuntutan dibacakan, perbedaan versi tersebut tak pernah diklarifikasi secara tuntas.Fakta mencengangkan lainnya, kata Thomas, adalah tidak dilakukannya pemeriksaan sidik jari pada barang bukti, meskipun kliennya secara aktif meminta hal itu dilakukan untuk membuktikan ketidakbersalahannya.
Selain itu, ponsel milik
Rahmadi disita oleh aparat, namun tidak pernah dianalisis secara forensik. Akibatnya, ketika
Rahmadi tak dapat mengakses teleponnya, uang sebesar Rp11,2 juta raib dari akun M-Banking miliknya.
"Kami curiga penyitaan ponsel justru merugikan klien kami, dan ini sudah kami laporkan," kata Thomas.Thomas juga menyinggung rekaman CCTV dari sebuah toko pakaian pada 3 Maret 2025, yang memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap
Rahmadi saat ditangkap.
Dalam rekaman itu,
Rahmadi terlihat dipiting, diinjak, dan dihantam gagang pistol oleh aparat yang dipimpin oleh Kanit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan (DK).
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.