Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
KUPANG – Jaksa Penuntut Umum (
JPU) Kejaksaan Negeri
Kupang menuntut mantan
Kapolres Ngada, AKBP
Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dengan
hukuman 20 tahun penjara dalam kasus
kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan.
Menurut
JPU Arwin Adinata, tidak ada alasan yang dapat meringankan
hukuman bagi terdakwa.Ia menegaskan
Fajar tidak pernah menunjukkan rasa bersalah maupun penyesalan atas perbuatannya.
Baca Juga:
"Perbuatannya terdakwa menimbulkan rasa trauma mendalam bagi anak korban khususnya IBS (6)," ujar Arwin usai persidangan di Pengadilan Negeri
Kupang, Senin (22/9).Selain itu, Arwin menambahkan, perbuatan
Fajar telah menjadi perhatian publik karena viral di media sosial dan diberitakan secara nasional.
Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat, khususnya para orang tua."Terdakwa telah merusak citra kepolisian baik di tingkat nasional maupun internasional. Sebagai aparat penegak
hukum, ia melakukan tindakan tercela yang bahkan beritanya menyebar hingga luar negeri," kata Arwin.
JPU menjerat
Fajar dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, Pasal 6 dan Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 27 dan Pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.