BREAKING NEWS
Selasa, 21 April 2026

Kasus Viral Eks Kapolres Ngada, JPU Tuntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

- Senin, 22 September 2025 13:48 WIB
Kasus Viral Eks Kapolres Ngada, JPU Tuntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (foto: Polda DIY)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
KUPANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kupang menuntut mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan.

Menurut JPU Arwin Adinata, tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa.

Ia menegaskan Fajar tidak pernah menunjukkan rasa bersalah maupun penyesalan atas perbuatannya.

Baca Juga:
"Perbuatannya terdakwa menimbulkan rasa trauma mendalam bagi anak korban khususnya IBS (6)," ujar Arwin usai persidangan di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9).

Selain itu, Arwin menambahkan, perbuatan Fajar telah menjadi perhatian publik karena viral di media sosial dan diberitakan secara nasional.

Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat, khususnya para orang tua.

"Terdakwa telah merusak citra kepolisian baik di tingkat nasional maupun internasional. Sebagai aparat penegak hukum, ia melakukan tindakan tercela yang bahkan beritanya menyebar hingga luar negeri," kata Arwin.

JPU menjerat Fajar dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, Pasal 6 dan Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 27 dan Pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polwan Baharkam Juara! Bripda Salma Aulia Sumbang Emas di Kejuaraan Karate Piala Panglima TNI 2025
52 Nama Masuk Struktur Tim Reformasi Polri, Ini Daftar Lengkapnya
Saurip Kadi: Negara Harus Kembali pada Etika dan Keberpihakan kepada Rakyat
Usai RI dan Nepal, Kini Filipina dan Peru Memanas! Bendera One Piece Berkibar
Ketua PN Banda Aceh Lantik Tiga Pejabat Kesekretariatan Baru, Dorong Pelayanan Publik Berkualitas
KSPI Tidak Setuju Kapolri Dicopot, Said Iqbal: Itu Hidden Agenda!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru