BREAKING NEWS
Kamis, 23 April 2026

Kasus Viral Eks Kapolres Ngada, JPU Tuntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

- Senin, 22 September 2025 13:48 WIB
Kasus Viral Eks Kapolres Ngada, JPU Tuntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (foto: Polda DIY)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
KUPANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kupang menuntut mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan.

Menurut JPU Arwin Adinata, tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa.

Ia menegaskan Fajar tidak pernah menunjukkan rasa bersalah maupun penyesalan atas perbuatannya.

Baca Juga:
"Perbuatannya terdakwa menimbulkan rasa trauma mendalam bagi anak korban khususnya IBS (6)," ujar Arwin usai persidangan di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9).

Selain itu, Arwin menambahkan, perbuatan Fajar telah menjadi perhatian publik karena viral di media sosial dan diberitakan secara nasional.

Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat, khususnya para orang tua.

"Terdakwa telah merusak citra kepolisian baik di tingkat nasional maupun internasional. Sebagai aparat penegak hukum, ia melakukan tindakan tercela yang bahkan beritanya menyebar hingga luar negeri," kata Arwin.

JPU menjerat Fajar dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, Pasal 6 dan Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 27 dan Pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain pidana penjara, Fajar juga dituntut membayar denda sebesar Rp5 miliar serta restitusi Rp359.162.000.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim A.A. GD. Agung Parnata bersama hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto berlangsung secara tertutup.

Fajar didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak, masing-masing IBS (6), WAF (13), dan MAN (16).

Kasus ini pertama kali terungkap setelah Polisi Federal Australia (AFP) menemukan video aksi bejat Fajar terhadap anak berusia 6 tahun yang beredar di situs porno asing dark web.

Temuan itu dilaporkan AFP ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, lalu diteruskan ke Polda NTT.

Penyelidikan Ditreskrimum Polda NTT mengungkap peristiwa pencabulan terhadap korban IBS terjadi pada 11 Juni 2024 di Hotel Kristal Kupang.

Sementara kasus kekerasan seksual lainnya berlangsung dalam kurun waktu tujuh bulan, dari Juni 2024 hingga Januari 2025, di dua hotel berbeda di Kota Kupang.

Korban IBS dibawa oleh seorang perempuan berinisial SHDR alias Stefani alias Fani (20), yang juga menjadi korban kekerasan seksual Fajar.

Perempuan ini diduga menerima Rp3 juta setiap kali membawa anak kepada terdakwa. Ia pun turut ditetapkan sebagai tersangka bersama Fajar.

Selain kasus kekerasan seksual, Fajar juga sempat dinyatakan positif narkoba berdasarkan tes urine oleh Propam Mabes Polri.

Ia ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan Polda NTT pada 20 Februari 2025.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, Fajar dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian. Banding yang diajukannya kemudian ditolak.*

(cn/a008)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polwan Baharkam Juara! Bripda Salma Aulia Sumbang Emas di Kejuaraan Karate Piala Panglima TNI 2025
52 Nama Masuk Struktur Tim Reformasi Polri, Ini Daftar Lengkapnya
Saurip Kadi: Negara Harus Kembali pada Etika dan Keberpihakan kepada Rakyat
Usai RI dan Nepal, Kini Filipina dan Peru Memanas! Bendera One Piece Berkibar
Ketua PN Banda Aceh Lantik Tiga Pejabat Kesekretariatan Baru, Dorong Pelayanan Publik Berkualitas
KSPI Tidak Setuju Kapolri Dicopot, Said Iqbal: Itu Hidden Agenda!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru