BREAKING NEWS
Sabtu, 08 Agustus 2026

Noel Ebenezer Sebut Uang Rp 3 Miliar “Halal”, Ini Alasan yang Disampaikan di Sidang Tipikor

Adelia Syafitri - Kamis, 23 April 2026 20:05 WIB
Noel Ebenezer Sebut Uang Rp 3 Miliar “Halal”, Ini Alasan yang Disampaikan di Sidang Tipikor
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menilai uang sebesar Rp 3 miliar yang diterimanya dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker, Irvian Bobby Mahendro, merupakan uang yang "halal".

Pernyataan itu disampaikan Noel saat memberikan keterangan di sela persidangan perkara dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026).

"Ya kan enggak ada kaitan APBN, karena kita ngikutin perintah Presiden jangan curi APBN," ujar Noel di ruang sidang.

Baca Juga:

Noel menyebut uang tersebut diberikan sebagai fee atau imbalan karena dirinya diminta membantu mengurus perkara yang sedang berjalan di kejaksaan. Ia mengklaim bantuan tersebut dilakukan karena adanya permintaan dari pihak terkait.

"Karena itu kan sebetulnya dia minta tolong ke saya untuk tangani kasusnya di kawan-kawan APH," katanya.

Noel juga mengaku tidak mengetahui secara detail terkait perkara sertifikasi K3 yang saat ini tengah disidangkan. Ia menegaskan keterlibatannya hanya sebatas membantu komunikasi.

Dalam kesempatan sebelumnya, Noel juga menyatakan bahwa uang Rp 3 miliar tersebut dianggap sebagai pendapatan yang sah karena merupakan imbalan jasa.

"Menurut saya itu definisikan itu duit yang halal sebetulnya," ujarnya dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Jaksa Penuntut Umum KPK dalam dakwaannya menyebut Noel bersama sejumlah pihak diduga menerima uang sekitar Rp 6,5 miliar dari hasil pemerasan pengurusan sertifikat K3. Selain uang, Noel juga disebut menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.

Dalam dakwaan, praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2021 dengan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3 serta pungutan non-teknis kepada para pemohon.

Atas perbuatannya, Noel dan sejumlah terdakwa dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*

(k/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kaderisasi Capres Usulan KPK Disorot Wamendagri, Dinilai Tak Mudah Diterapkan
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa soal Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ganjar Pranowo Nilai Usulan Capres Wajib Kaderisasi Partai Tak Mudah Diterapkan
Kasus Korupsi Fadia Arafiq, 55 Saksi Diperiksa KPK
Kasus Gatut Sunu, KPK Periksa Pj Sekda dan Sejumlah Pejabat Pemkab Tulungagung
KPK Usul Batasi Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode, Golkar: Demokrasi Internal Lebih Penting
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Menyelamatkan Fiskal Daerah

Menyelamatkan Fiskal Daerah

Oleh Yakub F. IsmailKIAMAT fiskal sedang membayangi sejumlah daerah yang kini tengah menderita teakanan keuangan.Alarm tersebut sekaligus m

OPINI