Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026, Rizky Ridho: Kami Kecewa, Suporter Lebih Kecewa
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menilai uang sebesar Rp 3 miliar yang diterimanya dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker, Irvian Bobby Mahendro, merupakan uang yang "halal".
Pernyataan itu disampaikan Noel saat memberikan keterangan di sela persidangan perkara dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026).
"Ya kan enggak ada kaitan APBN, karena kita ngikutin perintah Presiden jangan curi APBN," ujar Noel di ruang sidang.Baca Juga:
Noel menyebut uang tersebut diberikan sebagai fee atau imbalan karena dirinya diminta membantu mengurus perkara yang sedang berjalan di kejaksaan. Ia mengklaim bantuan tersebut dilakukan karena adanya permintaan dari pihak terkait.
"Karena itu kan sebetulnya dia minta tolong ke saya untuk tangani kasusnya di kawan-kawan APH," katanya.
Noel juga mengaku tidak mengetahui secara detail terkait perkara sertifikasi K3 yang saat ini tengah disidangkan. Ia menegaskan keterlibatannya hanya sebatas membantu komunikasi.
Dalam kesempatan sebelumnya, Noel juga menyatakan bahwa uang Rp 3 miliar tersebut dianggap sebagai pendapatan yang sah karena merupakan imbalan jasa.
"Menurut saya itu definisikan itu duit yang halal sebetulnya," ujarnya dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Jaksa Penuntut Umum KPK dalam dakwaannya menyebut Noel bersama sejumlah pihak diduga menerima uang sekitar Rp 6,5 miliar dari hasil pemerasan pengurusan sertifikat K3. Selain uang, Noel juga disebut menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.
Dalam dakwaan, praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2021 dengan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3 serta pungutan non-teknis kepada para pemohon.
Atas perbuatannya, Noel dan sejumlah terdakwa dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
(k/dh)
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA Kebakaran melanda gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat
PERISTIWA
GAYO LUES Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menemukan adanya aksi pencurian dan perusakan peralatan pemantau gempa bu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap personel kepolisian akan dilakukan sec
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Yakub F. IsmailKIAMAT fiskal sedang membayangi sejumlah daerah yang kini tengah menderita teakanan keuangan.Alarm tersebut sekaligus m
OPINI
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan ko
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, membantah tuduhan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah yang dipimpinnya akan tetap berada di jalur yang benar dalam menjalankan berbaga
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) membantah pernyataan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesej
NASIONAL