BREAKING NEWS
Selasa, 11 Agustus 2026

Kasus Viral Eks Kapolres Ngada, JPU Tuntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

- Senin, 22 September 2025 13:48 WIB
Kasus Viral Eks Kapolres Ngada, JPU Tuntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (foto: Polda DIY)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Perempuan ini diduga menerima Rp3 juta setiap kali membawa anak kepada terdakwa. Ia pun turut ditetapkan sebagai tersangka bersama Fajar.

Selain kasus kekerasan seksual, Fajar juga sempat dinyatakan positif narkoba berdasarkan tes urine oleh Propam Mabes Polri.

Ia ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan Polda NTT pada 20 Februari 2025.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, Fajar dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian. Banding yang diajukannya kemudian ditolak.*

(cn/a008)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polwan Baharkam Juara! Bripda Salma Aulia Sumbang Emas di Kejuaraan Karate Piala Panglima TNI 2025
52 Nama Masuk Struktur Tim Reformasi Polri, Ini Daftar Lengkapnya
Saurip Kadi: Negara Harus Kembali pada Etika dan Keberpihakan kepada Rakyat
Usai RI dan Nepal, Kini Filipina dan Peru Memanas! Bendera One Piece Berkibar
Ketua PN Banda Aceh Lantik Tiga Pejabat Kesekretariatan Baru, Dorong Pelayanan Publik Berkualitas
KSPI Tidak Setuju Kapolri Dicopot, Said Iqbal: Itu Hidden Agenda!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru