Rico Waas Kukuhkan Mantan Pemain PSMS: Saatnya Legenda Bangkitkan Sepak Bola Medan
MEDAN Semangat menghidupkan kembali kejayaan sepak bola Medan membara di Stadion Kebun Bunga, Minggu 14/6/2026. Wali Kota Medan Rico T
OLAHRAGA
JAKARTA – Kuasa hukum terdakwa kasus narkotika, Rahmadi, melaporkan dua jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Laporan tersebut dilayangkan karena kedua jaksa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penanganan perkara kliennya.
Baca Juga:
Ronald menilai arah dakwaan dan tuntutan terhadap Rahmadi sarat kejanggalan dan diduga kuat dipengaruhi pihak-pihak tertentu. Ia menuding kedua jaksa tersebut telah melanggar Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-014/A/Ja/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.
"Jaksa Penuntut Umum diduga telah melakukan permufakatan secara melawan hukum dengan pihak-pihak tertentu, merekayasa fakta hukum, serta menggunakan barang bukti yang diduga telah diubah," tegasnya.
Menurut Ronald, dugaan pelanggaran itu terlihat jelas dalam berbagai tahapan persidangan, mulai dari pembacaan dakwaan, keterangan saksi penangkap, saksi sipil, hingga penyusunan tuntutan.
"Semua tindakan JPU memperlihatkan penghinaan terhadap Rahmadi, bahkan terhadap hukum itu sendiri," ujarnya.
Lebih jauh, Ronald menilai tindakan dua jaksa tersebut mencerminkan arogansi kekuasaan lokal yang justru memperburuk citra penegakan hukum di Tanjungbalai.
"Kami meyakini praktik ini diorkestrasi secara sistematis oleh pihak-pihak yang ingin menjatuhkan Rahmadi," tambahnya.
Melalui laporan resminya, Ronald meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) segera menggelar sidang etik terhadap dua jaksa dimaksud. Ia juga mendesak agar Kejagung menjatuhkan sanksi tegas atas dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Perilaku mereka telah mencoreng marwah institusi dan menimbulkan ketidakadilan terhadap terdakwa. Kami menuntut agar mereka diberhentikan tidak dengan hormat," tegas Ronald.
Dalam perkara ini, Rahmadi didakwa memiliki 10 gram sabu dan dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana penjara 9 tahun. Saat ini, kasus tersebut tengah menunggu putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.*
MEDAN Semangat menghidupkan kembali kejayaan sepak bola Medan membara di Stadion Kebun Bunga, Minggu 14/6/2026. Wali Kota Medan Rico T
OLAHRAGA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memuji kemandirian dan kekuatan Aisyiyah Kota Medan saat menghadiri Milad ke109 sekaligu
POLITIK
DELISERDANG Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum, Prof. Dr. Hoiruddin Hasibuan, meninjau pengembangan agribisnis aren di Pesan
POLITIK
DELISERDANG Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta Partai Amanat Nasional PAN ikut mendorong lebih banyak progra
POLITIK
SAMOSIR Trail of The Kings Ultra Trail du Mont Blanc (UTMB) 2026 resmi berakhir, tapi cerita tentang keindahan Danau Toba masih terus di
OLAHRAGA
JAKARTA Pemerintah menyatakan belum membahas usulan menjadikan gula pasir sebagai salah satu komponen dalam program bantuan pangan nasio
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan pengadilan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanue
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap akan dilanjutkan meskipun menjadi salah satu tuntutan penghentian
NASIONAL
MEDAN Rupiah saat ini menjadi mata uang resmi yang digunakan masyarakat Indonesia dalam setiap aktivitas ekonomi. Namun, jauh sebelum Ru
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah tersebut masih dalam kondisi aman dan me
EKONOMI