Jalan Pemprov Sumut Menuju Tangkahan Telan Korban, Dinas SDA Buka Suara
LANGKAT Jalan terputus menuju objek wisata Tangkahan, tepatnya di kawasan Titi Kurus, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupa
PERISTIWA
JAKARTA – Kuasa hukum terdakwa kasus narkotika, Rahmadi, melaporkan dua jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Laporan tersebut dilayangkan karena kedua jaksa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penanganan perkara kliennya.
Baca Juga:
Ronald menilai arah dakwaan dan tuntutan terhadap Rahmadi sarat kejanggalan dan diduga kuat dipengaruhi pihak-pihak tertentu. Ia menuding kedua jaksa tersebut telah melanggar Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-014/A/Ja/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.
"Jaksa Penuntut Umum diduga telah melakukan permufakatan secara melawan hukum dengan pihak-pihak tertentu, merekayasa fakta hukum, serta menggunakan barang bukti yang diduga telah diubah," tegasnya.
Menurut Ronald, dugaan pelanggaran itu terlihat jelas dalam berbagai tahapan persidangan, mulai dari pembacaan dakwaan, keterangan saksi penangkap, saksi sipil, hingga penyusunan tuntutan.
"Semua tindakan JPU memperlihatkan penghinaan terhadap Rahmadi, bahkan terhadap hukum itu sendiri," ujarnya.
Lebih jauh, Ronald menilai tindakan dua jaksa tersebut mencerminkan arogansi kekuasaan lokal yang justru memperburuk citra penegakan hukum di Tanjungbalai.
"Kami meyakini praktik ini diorkestrasi secara sistematis oleh pihak-pihak yang ingin menjatuhkan Rahmadi," tambahnya.
Melalui laporan resminya, Ronald meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) segera menggelar sidang etik terhadap dua jaksa dimaksud. Ia juga mendesak agar Kejagung menjatuhkan sanksi tegas atas dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Perilaku mereka telah mencoreng marwah institusi dan menimbulkan ketidakadilan terhadap terdakwa. Kami menuntut agar mereka diberhentikan tidak dengan hormat," tegas Ronald.
Dalam perkara ini, Rahmadi didakwa memiliki 10 gram sabu dan dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana penjara 9 tahun. Saat ini, kasus tersebut tengah menunggu putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.*
LANGKAT Jalan terputus menuju objek wisata Tangkahan, tepatnya di kawasan Titi Kurus, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupa
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto membuka peluang melakukan perombakan atau reshuffle kabinet menjelang dua tahun pemerintahannya. Parta
POLITIK
ACEH UTARA Sejumlah penyintas banjir di hunian sementara (huntara) Desa Keude Bungkah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Aceh,
PERISTIWA
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) mencairkan dana bantuan sebesar Rp435,3 miliar untuk membantu pemulihan masyarakat yang terdampak
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Roy Suryo menyebut tiga akun media sosial yang menurutnya menjadi pemicu perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai hakim dapat memerintahkan mantan Presiden Joko Widodo atau J
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Kecelakaan tunggal terjadi di Dusun Titi Kurus, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, S
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah Indonesia menyatakan produksi beras nasional telah mencapai swasembada dan Indonesia kembali melakukan ekspor beras k
EKONOMI
JAKARTA Komedian Andre Taulany resmi menikahi Amanda Rigby pada Minggu, 20 September 2026. Momen akad nikah keduanya beredar di media so
ENTERTAINMENT
MEDAN Koordinator Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumut Gandi Parapat, menyerukan agar seluruh orang tua siswa melara
KESEHATAN