Bukan Soal Emas 74 Kg! Kubu Febrie Adriansyah Ungkap Fokus Utama di Praperadilan
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN — Penanganan hukum terhadap empat aktivis yang ditahan di Polres Padangsidimpuan kembali menuai sorotan publik. Tim penasihat hukum dari Law Firm Adnan Buyung Lubis mengaku tidak diberikan akses untuk menemui klien mereka pada Sabtu (11/10/2025), meski telah mengajukan permintaan resmi.
Salah satu penasihat hukum, Hadi Alamsyah, mengungkapkan pihaknya mendapat informasi bahwa salah satu klien mereka, berinisial DS, diduga mengalami penganiayaan di dalam sel tahanan pada Jumat malam (10/10/2025).
Baca Juga:Namun, kabar tersebut baru diterima tim kuasa hukum pada keesokan harinya, sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kami baru mendapat kabar kalau DS diduga dipukuli pada Jumat malam. Sekitar pukul 14.00 WIB kami menerima informasi itu dari beberapa sumber," ujar Hadi Alamsyah, Sabtu malam (11/10/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Hadi bersama tim hukum kemudian berkoordinasi dengan petugas Tahti (Tahanan dan Barang Bukti), Kasat Tahti Iptu Aswin Harahap, Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, dan Kanit Tipidter, sekitar pukul 15.30 WIB untuk memeriksa kondisi kliennya. Namun, permintaan itu ditolak tanpa alasan jelas.
Hadi menilai tindakan penghalangan tersebut justru memperkuat dugaan adanya kekerasan terhadap para tahanan."Patut diduga kuat penghalangan yang dilakukan oleh anggota Polres Padangsidimpuan itu berkaitan dengan penganiayaan terhadap DS dan kawan-kawan," tegasnya.
Ia menambahkan, langkah aparat yang menolak akses penasihat hukum merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menjamin hak setiap tersangka untuk mendapat bantuan hukum.Dalam Pasal 54 KUHAP ditegaskan bahwa tersangka berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum selama proses pemeriksaan.
Sementara Pasal 55 KUHAP menegaskan, penasihat hukum berhak menghubungi tersangka setiap waktu untuk kepentingan pembelaan.
Hadi juga mengutip Pasal 69 dan 70 KUHAP, yang menegaskan hak penasihat hukum untuk melakukan pembelaan secara bebas dan memperoleh akses penuh terhadap kliennya sejak saat penangkapan atau penahanan."Kalau begini cara polisi menangani klien kami, publik patut khawatir. Jangan sampai nanti kita mendengar kabar duka dari empat aktivis yang ditahan," ucap Hadi dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Padangsidimpuan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penganiayaan serta pembatasan akses penasihat hukum tersebut.
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyiapkan 5.000 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kehutanan untuk diperbantukan
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengecam praktik pembakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan untu
NASIONAL
BENER MERIAH Ribuan warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh, mengikuti Apel Kebangsaan Indonesia Damai di Gedung Olahraga dan Seni (GORS) Desa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan program pendampingan peningkatan produktivitas bagi 20 perusahaan mulai Septembe
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kemarau yang berpotensi semakin keri
NASIONAL
JAKARTA Universitas Paramadina mempertemukan akademisi, pendidik, praktisi, pembuat kebijakan dan mahasiswa dari Indonesia, Inggris serta
PENDIDIKAN
JAKARTA Pakar kebijakan publik Bonatua Silalahi menempuh jalur sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) setelah pengaduannya ter
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan terhadap dua anak di Sidikalang, Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengklaim menemukan 40 kete
NASIONAL