Golkar Respons Sikap PDIP Jadi Partai Penyeimbang, Sarmuji: Rakyat yang Menilai
JAKARTA Partai Golkar merespons pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang menegaskan posisi partainya seba
POLITIK
PADANGSIDIMPUAN — Penanganan hukum terhadap empat aktivis yang ditahan di Polres Padangsidimpuan kembali menuai sorotan publik. Tim penasihat hukum dari Law Firm Adnan Buyung Lubis mengaku tidak diberikan akses untuk menemui klien mereka pada Sabtu (11/10/2025), meski telah mengajukan permintaan resmi.
Salah satu penasihat hukum, Hadi Alamsyah, mengungkapkan pihaknya mendapat informasi bahwa salah satu klien mereka, berinisial DS, diduga mengalami penganiayaan di dalam sel tahanan pada Jumat malam (10/10/2025).
Baca Juga:Namun, kabar tersebut baru diterima tim kuasa hukum pada keesokan harinya, sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kami baru mendapat kabar kalau DS diduga dipukuli pada Jumat malam. Sekitar pukul 14.00 WIB kami menerima informasi itu dari beberapa sumber," ujar Hadi Alamsyah, Sabtu malam (11/10/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Hadi bersama tim hukum kemudian berkoordinasi dengan petugas Tahti (Tahanan dan Barang Bukti), Kasat Tahti Iptu Aswin Harahap, Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, dan Kanit Tipidter, sekitar pukul 15.30 WIB untuk memeriksa kondisi kliennya. Namun, permintaan itu ditolak tanpa alasan jelas.
Hadi menilai tindakan penghalangan tersebut justru memperkuat dugaan adanya kekerasan terhadap para tahanan."Patut diduga kuat penghalangan yang dilakukan oleh anggota Polres Padangsidimpuan itu berkaitan dengan penganiayaan terhadap DS dan kawan-kawan," tegasnya.
Ia menambahkan, langkah aparat yang menolak akses penasihat hukum merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menjamin hak setiap tersangka untuk mendapat bantuan hukum.Dalam Pasal 54 KUHAP ditegaskan bahwa tersangka berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum selama proses pemeriksaan.
Sementara Pasal 55 KUHAP menegaskan, penasihat hukum berhak menghubungi tersangka setiap waktu untuk kepentingan pembelaan.
Hadi juga mengutip Pasal 69 dan 70 KUHAP, yang menegaskan hak penasihat hukum untuk melakukan pembelaan secara bebas dan memperoleh akses penuh terhadap kliennya sejak saat penangkapan atau penahanan."Kalau begini cara polisi menangani klien kami, publik patut khawatir. Jangan sampai nanti kita mendengar kabar duka dari empat aktivis yang ditahan," ucap Hadi dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Padangsidimpuan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penganiayaan serta pembatasan akses penasihat hukum tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA Partai Golkar merespons pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang menegaskan posisi partainya seba
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), M
NASIONAL
JAKARTA Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima nota keberatan
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya memperketat pengamanan di lingkungan markas kepolisian setelah tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrim
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar 12.000 Dolar Singapura (SGD) dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menjalani sidang lanjutan dengan agen
NASIONAL
JAKARTA Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan PLN Batu Bara, ASA
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah barang bukti hasil penggeledahan rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tiba di Markas Polda Metro
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak masyarakat menjadikan momentum Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah sebagai t
PEMERINTAHAN