Walikota Medan Lepas Ribuan Peserta Jalan Santai HUT Harian Waspada
MEDAN Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melepas ribuan peserta jalan santai dalam rangka HUT ke79 Harian Waspada di Jalan Balai
PERISTIWA
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020–2022.
Penolakan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang putusan praperadilan yang digelar Senin (13/10/2025).
Dengan demikian, penetapan status tersangka terhadap Nadiem oleh Kejaksaan Agung dinyatakan sah menurut hukum.Baca Juga:
"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon [Nadiem Makarim]. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata Hakim Ketut dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah memiliki minimal empat alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar penetapan tersangka terhadap Nadiem.
Selain itu, penyidikan yang dilakukan terhadap mantan Menteri tersebut dianggap telah memenuhi prosedur hukum.
"Seluruh tahapan proses penyidikan yang dilakukan termohon sebelum menetapkan tersangka telah dinyatakan sah," lanjut Ketut.
Kejaksaan menyebut Nadiem telah diperiksa sebagai saksi pada 4 September 2025 pukul 09.00 WIB, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini menjadikan Nadiem sebagai tersangka kelima dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun tersebut.
Kasus ini berawal pada Februari 2020 saat Nadiem, kala itu menjabat sebagai Mendikbud Ristek, melakukan serangkaian pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas kerja sama terkait program pendidikan menggunakan perangkat Chromebook milik Google, termasuk Chrome OS dan Chrome Device Management (CBM).
Penyelidikan Kejaksaan mengungkap bahwa proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tahun 2020–2022 di Kemendikbud diduga diarahkan untuk memenangkan produk Chromebook.
Bahkan, surat dari Google yang sebelumnya diabaikan oleh menteri sebelumnya, dibalas dan ditindaklanjuti secara aktif setelah Nadiem menjabat.
Pada 6 Mei 2020, Nadiem disebut menggelar pertemuan tertutup via Zoom bersama jajarannya untuk membahas spesifikasi teknis pengadaan TIK.
Dalam pertemuan itu, peserta diwajibkan menggunakan headset, dan hasilnya mengarah pada penguncian spesifikasi perangkat hanya untuk produk Chrome OS.
Tak hanya itu, dua pejabat internal, yakni Direktur SD Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP Mulatsyah, atas perintah Nadiem, menyusun petunjuk teknis yang menyaratkan penggunaan sistem operasi Chrome OS.
Spesifikasi ini kemudian masuk ke dalam kajian teknis yang digunakan sebagai dasar pengadaan.
Permasalahan semakin kompleks ketika Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang dalam lampirannya kembali mencantumkan spesifikasi Chrome OS.
Tindakan ini dinilai melanggar sejumlah aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Di antaranya, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun.
Nadiem diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 5 Ayat (1) Kesatu KUHP.
Sejak awal penyelidikan, Nadiem Makarim secara konsisten membantah keterlibatannya dalam proyek pengadaan tersebut.
Ia menegaskan bahwa kebijakan yang diambil bersifat strategis dan demi percepatan digitalisasi pendidikan nasional.
Namun, upaya hukum melalui praperadilan tidak berhasil membatalkan status tersangka yang disematkan oleh Kejaksaan Agung.
Kasus ini menuai perhatian luas publik, termasuk dari kalangan akademisi dan pegiat antikorupsi.
Sejumlah tokoh, termasuk mantan Jaksa Agung dan eks pimpinan KPK, sempat mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan, menyatakan keprihatinan terhadap proses hukum yang menjerat mantan bos Gojek tersebut.
Kini, dengan sahnya status tersangka, Nadiem Makarim diperkirakan akan menghadapi proses penyidikan lanjutan dan kemungkinan pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi dalam waktu dekat.*
(bb/a008)
MEDAN Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melepas ribuan peserta jalan santai dalam rangka HUT ke79 Harian Waspada di Jalan Balai
PERISTIWA
MEDAN Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengajak kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tetap menjaga sikap kritis sekaligus mampu
PERISTIWA
MEDAN Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, berharap kepengurusan baru Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Utar
PARIWISATA
BINJAI, SUMUT Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, DPD Tingkat II PKN Kota Binjai menggelar kegiatan donor darah bekerja sama deng
NASIONAL
TAPANULI TENGAH, SUMUT Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, m
NASIONAL
TAPANULI TENGAH, SUMUT Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), me
NASIONAL
SOLO, JAWA TENGAH Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, meminta agar UndangUndang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tidak hanya
POLITIK
SIMALUNGUN, SUMUT Seorang pria bernama Chu Wen Lee Simanjuntak (37) meninggal dunia setelah dihajar rekannya, BS (42), di Kabupaten Sima
HUKUM DAN KRIMINAL
SURABAYA Nasib malang menimpa seorang balita berusia 4 tahun di Lakarsantri, Surabaya, setelah menjadi korban penganiayaan oleh paman da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Para pemain Free Fire (FF) tidak boleh melewatkan kesempatan klaim kode redeem FF terbaru hari ini, 15 Februari 2026. Garena kemb
SAINS DAN TEKNOLOGI