BREAKING NEWS
Minggu, 15 Februari 2026

Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Abyadi Siregar - Senin, 13 Oktober 2025 15:09 WIB
Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (foto: Salman Toyibi/ Jawa Pos)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020–2022.

Penolakan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang putusan praperadilan yang digelar Senin (13/10/2025).

Dengan demikian, penetapan status tersangka terhadap Nadiem oleh Kejaksaan Agung dinyatakan sah menurut hukum.

Baca Juga:

"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon [Nadiem Makarim]. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata Hakim Ketut dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah memiliki minimal empat alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar penetapan tersangka terhadap Nadiem.

Selain itu, penyidikan yang dilakukan terhadap mantan Menteri tersebut dianggap telah memenuhi prosedur hukum.

"Seluruh tahapan proses penyidikan yang dilakukan termohon sebelum menetapkan tersangka telah dinyatakan sah," lanjut Ketut.

Kejaksaan menyebut Nadiem telah diperiksa sebagai saksi pada 4 September 2025 pukul 09.00 WIB, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini menjadikan Nadiem sebagai tersangka kelima dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun tersebut.

Kasus ini berawal pada Februari 2020 saat Nadiem, kala itu menjabat sebagai Mendikbud Ristek, melakukan serangkaian pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas kerja sama terkait program pendidikan menggunakan perangkat Chromebook milik Google, termasuk Chrome OS dan Chrome Device Management (CBM).

Penyelidikan Kejaksaan mengungkap bahwa proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tahun 2020–2022 di Kemendikbud diduga diarahkan untuk memenangkan produk Chromebook.

Bahkan, surat dari Google yang sebelumnya diabaikan oleh menteri sebelumnya, dibalas dan ditindaklanjuti secara aktif setelah Nadiem menjabat.

Pada 6 Mei 2020, Nadiem disebut menggelar pertemuan tertutup via Zoom bersama jajarannya untuk membahas spesifikasi teknis pengadaan TIK.

Dalam pertemuan itu, peserta diwajibkan menggunakan headset, dan hasilnya mengarah pada penguncian spesifikasi perangkat hanya untuk produk Chrome OS.

Tak hanya itu, dua pejabat internal, yakni Direktur SD Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP Mulatsyah, atas perintah Nadiem, menyusun petunjuk teknis yang menyaratkan penggunaan sistem operasi Chrome OS.

Spesifikasi ini kemudian masuk ke dalam kajian teknis yang digunakan sebagai dasar pengadaan.

Permasalahan semakin kompleks ketika Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang dalam lampirannya kembali mencantumkan spesifikasi Chrome OS.

Tindakan ini dinilai melanggar sejumlah aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Di antaranya, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun.

Nadiem diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 5 Ayat (1) Kesatu KUHP.

Sejak awal penyelidikan, Nadiem Makarim secara konsisten membantah keterlibatannya dalam proyek pengadaan tersebut.

Ia menegaskan bahwa kebijakan yang diambil bersifat strategis dan demi percepatan digitalisasi pendidikan nasional.

Namun, upaya hukum melalui praperadilan tidak berhasil membatalkan status tersangka yang disematkan oleh Kejaksaan Agung.

Kasus ini menuai perhatian luas publik, termasuk dari kalangan akademisi dan pegiat antikorupsi.

Sejumlah tokoh, termasuk mantan Jaksa Agung dan eks pimpinan KPK, sempat mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan, menyatakan keprihatinan terhadap proses hukum yang menjerat mantan bos Gojek tersebut.

Kini, dengan sahnya status tersangka, Nadiem Makarim diperkirakan akan menghadapi proses penyidikan lanjutan dan kemungkinan pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi dalam waktu dekat.*


(bb/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jaga Integritas Perbankan, BRI Terapkan Zero Tolerance terhadap Fraud
Langgar KUHAP? Kuasa Hukum Tak Diberi Akses Dampingi Aktivis yang Ditahan
Bimtek di Luar Kota, Anggaran Membengkak: Siapa Diuntungkan?
Kuasa Hukum Desak Kejagung Gelar Sidang Etik, Jaksa Tanjungbalai Diduga Sewenang-wenang
Korupsi Tata Kelola Minyak: Riza Chalid dan 15 Perusahaan Raup Untung Rp2,5 Triliun, Negara Rugi Rp285 Triliun!
Ammar Zoni Diisolasi 40 Hari dan Dicabut Hak Bebas Bersyarat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru