TransNusa Buka Rute Langsung Manado-Makassar, Tiket Mulai Rp1,8 Juta dan 2 Kali Sehari Mulai Oktober
JAKARTA Maskapai TransNusa membuka rute penerbangan langsung Manado (MDC)Makassar (UPG) dan Makassar (UPG)Manado (MDC) mulai Senin, 28
NASIONAL
JAKARTA – Tim kuasa hukum Nadiem Makarim menegaskan bahwa penolakan hakim terhadap permohonan praperadilan tidak dapat diartikan sebagai pembenaran atas penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, usai putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Baca Juga:"Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka korupsi sementara hasil audit untuk menghitung kerugian negaranya belum ada?" tegas Dodi kepada awak media.
Menurutnya, dalam persidangan praperadilan, pihaknya telah mengungkap berbagai kejanggalan dalam proses penetapan tersangka.
Salah satunya adalah belum adanya audit kerugian negara yang menjadi elemen penting dalam tindak pidana korupsi.
Dodi menjelaskan bahwa mekanisme praperadilan hanya menilai aspek formil, bukan materi perkara.
Namun demikian, ia menyayangkan hakim tidak mempertimbangkan sejumlah fakta penting yang diungkap di persidangan, termasuk belum adanya audit resmi dari lembaga berwenang.
"Kami berharap ada terobosan hukum dari hakim. Namun rupanya hakim tetap berpedoman pada norma formal sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujar Dodi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan sejumlah cacat prosedur dalam proses penetapan tersangka, namun semua itu belum cukup menjadi pertimbangan majelis hakim.
Dalam persidangan, dua ahli hukum pidana yang dihadirkan baik oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun tim kuasa hukum memiliki pandangan serupa terkait kerugian negara sebagai elemen utama dalam perkara korupsi.
Prof. Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia, yang menjadi saksi ahli dari Kejagung, menegaskan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss), bukan hanya potensi (potential loss).
JAKARTA Maskapai TransNusa membuka rute penerbangan langsung Manado (MDC)Makassar (UPG) dan Makassar (UPG)Manado (MDC) mulai Senin, 28
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung mengamankan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 20132017 berin
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus jaksa berinisial EMN yang diduga menodongkan senjata api kepada warga bernama Ayatullah Komeni di Medan kini berakhir damai.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rencana pemerintah membentuk Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) dinilai perlu diarahkan pada pembenahan tata kel
EKONOMI
JAKARTA Komisi XIII DPR RI mempertanyakan pengelolaan dan pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bog
NASIONAL
MEDAN Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan membeberkan hasil temuannya setelah terlibat sebagai tim audit eksternal yang diminta Inspektora
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Mashudi mengatakan dua narapidana kasus korups
HUKUM DAN KRIMINAL
SIBOLGA Seorang pria berinisial LBS, 34 tahun, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), ditangkap polisi karena diduga mencuri kabel
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong Horas Bangso Batak (HBB) terus berperan dalam melestarikan budaya sekaligus mem
PEMERINTAHAN
MEDAN Persiapan menyambut kelahiran anak tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan medis dan kesehatan fisik. Kesiapan mental serta dukun
KESEHATAN