37 Siswa dan Guru di Timor Tengah Selatan Diduga Keracunan MBG
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
JAKARTA – Tim kuasa hukum Nadiem Makarim menegaskan bahwa penolakan hakim terhadap permohonan praperadilan tidak dapat diartikan sebagai pembenaran atas penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, usai putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Baca Juga:"Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka korupsi sementara hasil audit untuk menghitung kerugian negaranya belum ada?" tegas Dodi kepada awak media.
Menurutnya, dalam persidangan praperadilan, pihaknya telah mengungkap berbagai kejanggalan dalam proses penetapan tersangka.
Salah satunya adalah belum adanya audit kerugian negara yang menjadi elemen penting dalam tindak pidana korupsi.
Dodi menjelaskan bahwa mekanisme praperadilan hanya menilai aspek formil, bukan materi perkara.
Namun demikian, ia menyayangkan hakim tidak mempertimbangkan sejumlah fakta penting yang diungkap di persidangan, termasuk belum adanya audit resmi dari lembaga berwenang.
"Kami berharap ada terobosan hukum dari hakim. Namun rupanya hakim tetap berpedoman pada norma formal sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujar Dodi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan sejumlah cacat prosedur dalam proses penetapan tersangka, namun semua itu belum cukup menjadi pertimbangan majelis hakim.
Dalam persidangan, dua ahli hukum pidana yang dihadirkan baik oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun tim kuasa hukum memiliki pandangan serupa terkait kerugian negara sebagai elemen utama dalam perkara korupsi.
Prof. Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia, yang menjadi saksi ahli dari Kejagung, menegaskan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss), bukan hanya potensi (potential loss).
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
ASAHAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, menegaskan komitmen kuatnya dalam menjaga kelestarian infrastruktur jalan. Ia mengimbau para pengusa
PEMERINTAHAN
BANTEN Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala BKKBN Wihaji mengunjungi wilayah adat Baduy di Kabupaten Lebak, Ba
NASIONAL
JAKATA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengklarifikasi polemik rencana penentuan status aktivis HAM oleh tim asesor yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rencana pemerintah untuk menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) dalam 23 tahun ke depan dinilai belum realistis tanpa tr
EKONOMI
JAKARTA Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, melaporkan balik asisten rumah tangganya berinisial HW ke Po
ENTERTAINMENT
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Aditya Ramdani dalam perkara peredaran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari meminta masyarakat tidak terjebak pada potongan pernyataan dalam p
NASIONAL
BATU BARA Masyarakat Kabupaten Batu Bara kini sedang menanggung beban ganda. Dua kebutuhan pokok vital, yakni gas Elpiji 3 kg dan minyak
EKONOMI
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh meminta Pemerintah Aceh mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pembatasa
PEMERINTAHAN