Catatan tentang Arah Bangsa yang Teralih
Oleh Dr. Rido Hermawan, M.Sc . Ada pertanyaan sederhana yang belakangan ini sering muncul di ruangruang diskusi, warung kopi, hingga kolom
OPINI
JAKARTA – KUNINGAN,JAKARTA Di tengah gemuruh ibu kota Jakarta, tenda-tenda sederhana yang ditempati oleh warga negara asing mencari suaka berdiri tegak di depan Kantor Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Urusan Pengungsi. Mereka berasal dari negara-negara terpencil yang dilanda konflik: Somalia, Sudan, Afghanistan, Rohingya, Irak, Iran, dan Yaman.
Keputusan mereka untuk mendirikan tenda di sini, bagaimanapun, telah menimbulkan kontroversi. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa aksi ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI Jakarta tentang Ketertiban Umum. Roy, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri yang juga Kepala Biro Dukungan Strategis Pimpinan, menegaskan bahwa para pengungsi tersebut tidak terkecuali dari hukum Indonesia.
“Pengungsi dari luar negeri di Indonesia tidak kebal hukum,” ujarnya dengan tegas kepada wartawan pada hari Senin. Meskipun Indonesia tidak terikat oleh Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol Tambahannya, yang membatasi kewajiban internasional dalam menangani pengungsi, pemerintah tetap menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Perdebatan ini mencuatkan peran UNHCR, organisasi PBB yang bertugas menangani pengungsi, dalam menanggapi masalah ini. Meskipun demikian, koordinasi antar-lembaga pemerintah Indonesia, termasuk Kemenko Polhukam dan Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, sedang diupayakan untuk menangani persoalan ini secara komprehensif.
Sejak tenda-tenda itu berdiri, Jakarta menjadi sorotan internasional, memunculkan pertanyaan tentang kemanusiaan dan kewajiban negara terhadap mereka yang mencari perlindungan di tengah konflik global yang rumit. Sementara itu, nasib para pengungsi dan bagaimana pemerintah Indonesia menanggapi keberadaan mereka akan terus menjadi isu yang mendapat perhatian luas, baik dari dalam maupun luar negeri.
(N/014)
Oleh Dr. Rido Hermawan, M.Sc . Ada pertanyaan sederhana yang belakangan ini sering muncul di ruangruang diskusi, warung kopi, hingga kolom
OPINI
BATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara terus memperkuat pelayanan publik melalui program Bupati Batu Bara Sinergi Melayani Masyarakat
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menerima kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (
PEMERINTAHAN
MEDAN Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pria berinisial RS, 31 tahun, yang diduga menjadi kurir narkoba setelah kedapata
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan memperkuat sistem keamanan digital pemerintahan dengan dikukuhkannya Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS)
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Asahan meninja
PEMERINTAHAN
MEDAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri kegiatan Jaksa Sahabat Pendidik yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Guber
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menggelar pasar murah dan Gerakan Ekonomi Masyarakat melalui Pasar Murah dan IKM (GEMPAR) untu
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menyalurkan bantuan sosial kepada warga yang menjadi korban kebakaran di Jalan Pagaruyung/Rawo
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kejaksaan Negeri Tanjungbalai memperkuat sinergi di bidang pendidikan melalui program Jaksa S
PEMERINTAHAN