BREAKING NEWS
Rabu, 06 Agustus 2025

Pemkot Medan Berikan Batas Waktu Tambahan Hingga 19 Juli Untuk Mal Centre Point Lunasi Tunggakan Pajak

BITVonline.com - Senin, 01 Juli 2024 04:18 WIB
115 view
Pemkot Medan Berikan Batas Waktu Tambahan Hingga 19 Juli Untuk Mal Centre Point Lunasi Tunggakan Pajak
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT –Pemerintah Kota Medan kembali menarik perhatian publik dengan memberikan kesempatan tambahan kepada PT Aneka Cipta Karya (ACK), pengelola Mal Centre Point, untuk menyelesaikan tunggakan pajak yang mencapai Rp 107 miliar. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, pada Minggu malam tanggal 30 Juni 2024.

PT ACK diberi batas waktu hingga tanggal 19 Juli mendatang untuk melunasi tunggakan tersebut. Sebelumnya, perusahaan ini telah melakukan pembayaran kompensasi sebesar Rp 38 miliar kepada para penyewa (tenant) yang terdampak setelah Mal Centre Point ditutup dan disegel oleh Pemkot Medan sejak bulan Mei, karena gagal membayar pajak yang terhutang.

Keputusan untuk memberikan tambahan waktu kepada PT ACK menjadi sorotan, mengingat sebelumnya Pemkot Medan telah memberikan batas waktu hingga akhir Juni untuk melunasi tunggakan. Bobby Nasution menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, dengan prioritas utama adalah pembayaran kompensasi kepada tenant yang merasakan dampak langsung dari penutupan sementara Mal Centre Point.

“Kita tidak mengutamakan penerimaan uang ke kas daerah, tetapi membiarkan PT ACK untuk terlebih dahulu memenuhi kewajibannya kepada tenant,” ujar Bobby Nasution, menegaskan komitmen pemerintahannya dalam memihak kepada kepentingan sosial.

Baca Juga:

Meskipun memberikan kelonggaran tambahan, Bobby Nasution juga menegaskan bahwa jika PT ACK tidak memenuhi kewajibannya hingga tanggal yang ditentukan, pemerintah akan mengambil langkah tegas dengan membongkar segel Mal Centre Point. Wali Kota juga menegaskan bahwa keputusan ini bukan tanpa pertimbangan, melainkan demi memastikan kewajiban pajak dapat dipenuhi tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat.

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) selaku pemilik tanah tempat Mal Centre Point berdiri telah membayar sebagian dari total tunggakan pajak sebesar Rp 250 miliar. Setelah Pemkot Medan menyegel mal tersebut, alat berat pun diparkirkan di depan Mal Centre Point sebagai tindakan keras untuk menunjukkan seriusnya pemerintah dalam menangani masalah pajak ini.

Baca Juga:

Keputusan dalam memberikan kelonggaran tambahan ini memunculkan berbagai reaksi dari berbagai pihak, dengan sebagian mendukung sebagai upaya memberi kesempatan bagi perbaikan, sementara lainnya mengkritik sebagai langkah yang terlalu lunak. Namun, yang pasti, mata publik akan terus mengawasi perkembangan selanjutnya terkait penyelesaian masalah pajak ini, yang tidak hanya menjadi masalah administratif, tetapi juga mencakup aspek sosial dan ekonomi yang lebih luas.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru