Prakiraan Cuaca Bali Kamis 20 Agustus 2026: Mayoritas Wilayah Cerah, Bangli Hujan Ringan
DENPASAR Cuaca di sejumlah wilayah Bali pada Kamis, 20 Agustus 2026, diprakirakan didominasi kondisi cerah. Hanya Bangli yang berpotensi
NASIONAL
MEDAN -Pemerintah Kota Medan siap menerapkan sistem parkir berlangganan mulai 1 Juli 2024 mendatang. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan parkir dan memberikan kenyamanan lebih bagi warga Kota Medan.
Tarif Parkir BerlanggananKepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar, menjelaskan bahwa tarif parkir berlangganan bervariasi tergantung jenis kendaraan. Kendaraan roda dua dikenakan biaya Rp 90.000 per tahun, roda empat Rp 130.000 per tahun, dan truk atau bus Rp 170.000 per tahun. Pembayaran ini hanya dilakukan sekali dalam setahun, mencakup biaya parkir selama 12 bulan penuh.
“Untuk biaya parkir berlangganan kendaraan roda dua Rp 90.000. Roda empat Rp 130.000. Sementara, untuk truk atau bus sebesar Rp 170.000. Harga ini untuk satu tahun pembayaran parkir. Jadi satu kali aja bayar setiap tahunnya,” jelas Iswar kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Stiker Parkir BerlanggananSetelah membayar parkir berlangganan, pengendara akan menerima stiker khusus yang harus ditempel di kendaraan. Stiker ini dilengkapi dengan teknologi keamanan tinggi, termasuk barcode yang dapat di-scan untuk menampilkan data kendaraan, memastikan tidak ada pemalsuan.
“Untuk stiker ini tidak akan bisa dipalsukan karena kita sudah buat high security. Sehingga dalam stiker itu ada barcode yang apabila di scan akan muncul data kendaraannya,” ujar Iswar.
Kewajiban ASN Pemko MedanPada tahap awal, seluruh kendaraan milik Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan, baik mobil pribadi maupun dinas, diwajibkan mendaftar parkir berlangganan. Hal ini sesuai dengan arahan Wali Kota Medan dan hasil rapat koordinasi.
“Sesuai arahan pak wali dan hasil rapat, ASN Pemko wajib mendaftar parkir berlangganan,” tambah Iswar.
Pengelolaan dan Pengawasan Juru ParkirDengan diterapkannya sistem parkir berlangganan, para juru parkir (jukir) tidak lagi diperbolehkan meminta uang parkir dari pengendara. Sebagai gantinya, mereka akan menerima gaji pokok setiap bulan. Pemko Medan akan bekerja sama dengan pihak ketiga atau perusahaan pengelola untuk mengawasi kinerja jukir.
“Kita tetap kerjasama dengan pihak ketiga atau perusahaan pengelola jukir. Nantinya pihak ketiga, akan mengawasi kinerja jukir. Sehingga tugas jukir nantinya hanya menata parkir kendaraan dan tidak ada pengutipan,” terang Iswar.
Area Penerapan dan SanksiParkir berlangganan akan diterapkan di 150 titik wilayah retribusi parkir di Kota Medan, yang sama dengan wilayah penerapan E-Parking. Pengendara yang tidak mengikuti program ini tidak akan bisa parkir di wilayah retribusi Kota Medan dan harus mencari parkir di mal atau lokasi offside di pinggir jalan.
“Jika mereka tetap tidak mau ikut program parkir berlangganan, silahkan saja parkir di mal atau di luar tempat retribusi parkir Kota Medan,” tegas Iswar.
Parkir Berlangganan untuk Pengunjung dari Luar DaerahTidak hanya penduduk Medan, pengunjung dari luar daerah yang masuk ke Medan juga diwajibkan mendaftar parkir berlangganan. Jika tidak, mereka harus parkir di mal atau area offside yang tersedia.
“Mau dari luar daerah, kalau sudah masuk Medan harus daftar parkir berlangganan dulu. Jika tidak, mereka bisa parkir di mal ataupun lokasi offside yg ada di pinggir jalan,” kata Iswar.
Pembayaran Parkir BerlanggananPembayaran parkir berlangganan dapat dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak STNK kendaraan atau secara terpisah di loket-loket yang disediakan oleh Pemko Medan.
“Kita akan sediakan beberapa tempat untuk pembayaran parkir berlangganan ini nantinya,” ucap Iswar.
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)Penerapan parkir berlangganan diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran. Sejak penerapan E-Parking, PAD perparkiran Kota Medan mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2021, PAD parkir mencapai Rp 14 miliar, meningkat menjadi Rp 21 miliar pada 2022, dan Rp 25,5 miliar pada 2023.
“Untuk tahun 2021, PAD parkir itu Rp 14 miliar. Pada tahun 2022 meningkat menjadi Rp 21 miliar karena penerapan E-parking. Untuk tahun 2023 juga mengalami kenaikan menjadi 25,5 miliar,” ucap Iswar.
PenutupSistem parkir berlangganan yang akan diterapkan oleh Pemko Medan mulai 1 Juli 2024 merupakan langkah maju dalam mengelola parkir kota dengan lebih baik. Diharapkan, sistem ini tidak hanya meningkatkan PAD tetapi juga memberikan kenyamanan lebih bagi warga dan pengunjung Kota Medan.
(N/014)
DENPASAR Cuaca di sejumlah wilayah Bali pada Kamis, 20 Agustus 2026, diprakirakan didominasi kondisi cerah. Hanya Bangli yang berpotensi
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Komunitas Banteng Asli Nusantara (Kombatan), Budi Mulyawan atau Cepy, mendorong Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung se
NASIONAL
MEDAN Peluncuran operasional uji coba Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang berbasis bus listrik mendapat sambutan positif dari dunia usaha.
EKONOMI
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan Pangasean Siregar, Site Engineer PT Hutama Karya (Persero),
HUKUM DAN KRIMINAL
RIAU Setelah 11 tahun menghilang, Tengku Muhammad Nasir akhirnya ditangkap tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan A
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepolisian Sektor Jagakarsa mengungkap identitas pria tanpa busana yang diduga memukul sejumlah pengendara sepeda motor di Jalan
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO Sepekan berlalu sejak kasus dugaan keracunan setelah konsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi di Berastagi, Kabupaten Karo,
PERISTIWA
MEDAN Polrestabes Medan menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap seorang remaja berinisial SRA di Kota M
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi pameran foto bertajuk Prahara Pulau Emas yang digelar Pewarta Foto Indone
PEMERINTAHAN
MEDAN Persaingan menuju Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Sumatera Utara mulai mengerucut pada dua nama calon Ketua DPD Partai D
POLITIK