BREAKING NEWS
Kamis, 06 November 2025

Berkas Tersangka Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk Harvey Moeis Masih Disempurnakan oleh Kejaksaan Agung?

BITVonline.com - Jumat, 14 Juni 2024 03:08 WIB
Berkas Tersangka Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk Harvey Moeis Masih Disempurnakan oleh Kejaksaan Agung?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) masih sibuk merampungkan berkas perkara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 yang melibatkan Harvey Moeis. Namun, hingga saat ini, berkas tersebut masih dinilai belum lengkap.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menjelaskan bahwa proses pengumpulan berkas perkara atas nama tersangka HM masih dalam tahap penyempurnaan. Hal ini berarti, berkas tersebut belum memenuhi syarat untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Dapat kami sampaikan bahwa terhadap berkas perkara atas nama tersangka HM sampai saat ini masih dalam proses penyempurnaan, artinya belum lengkap,” ucap Harli kepada Metro TV pada Jumat, 14 Juni 2024.

Menurut Harli, saat ini terdapat 9 berkas perkara yang masih dalam tahap penyempurnaan. Kejagung berharap agar penyidik dapat segera menuntaskan proses ini sehingga berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses lanjutan.

“Ini sedang dilakukan oleh penyidik sama seperti tersangka lainnya, karena kita ketahui masih ada sembilan tersangka yang berkas perkara nya belum dilakukan tahap 2, artinya tentu masih dalam proses penyempurnaan,” ungkap Harli.

Kasus ini melibatkan 10 tersangka dan disebut-sebut merugikan negara hingga ratusan triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH.

Proses hukum yang tengah berlangsung ini menjadi perhatian publik karena dampaknya yang signifikan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru