BREAKING NEWS
Selasa, 17 Maret 2026

KPU Sumut Bahas Persiapan PSU Pasca Putusan MK

BITVonline.com - Kamis, 13 Juni 2024 07:32 WIB
KPU Sumut Bahas Persiapan PSU Pasca Putusan MK
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kini tengah giat membahas pelaksanaan pemungutan suara di 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut. Langkah ini diambil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu terkait pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPU RI serta KPU Kabupaten, khususnya yang terlibat dalam PSU seperti Kabupaten Samosir dan Nias Selatan. “Untuk saat ini kita sudah koordinasi dengan KPU RI dan juga Kabupaten yang melakukan PSU seperti Samosir dan Nias Selatan,” ujar Agus pada Kamis (13/6/2024).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa pihaknya juga mengikuti rapat koordinasi persiapan PSU secara nasional yang digelar oleh KPU RI pada tanggal 12-14 Juni 2024 di Jakarta. Pertemuan ini diharapkan memberikan gambaran detail mengenai teknis pelaksanaan PSU di Sumut. “Setelah rakor nanti baru kita tau semua persiapan. Yang pasti MK memberi waktu 30 hari sejak putusan dikeluarkan,” tambahnya.

KPU Sumut juga mengungkapkan bahwa, selain Kabupaten Samosir, MK juga mengabulkan permohonan dari Partai Golkar di Kabupaten Nias Selatan. PSU di Kabupaten Samosir akan dilakukan di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan. Sementara itu, PSU untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan daerah pemilihan Nias Selatan 6 akan dilakukan di 8 TPS di Kecamatan Sumut.

Sebagaimana keputusan MK, PSU diharapkan dapat dilaksanakan dalam waktu maksimal 30 hari sejak putusan dibacakan. KPU Sumut berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tetap pantau perkembangan selanjutnya seputar persiapan PSU di Sumut dengan terus mengikuti berita kami.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru