BREAKING NEWS
Jumat, 05 Juni 2026

Dinsos Sumut Bantah Pemaksaan Berkurban, Pegawai Diberi Pilihan: Ikut atau Tidak

BITVonline.com - Rabu, 12 Juni 2024 07:22 WIB
Dinsos Sumut Bantah Pemaksaan Berkurban, Pegawai Diberi Pilihan: Ikut atau Tidak
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT -Kontroversi seputar kebijakan kurban di Dinas Sosial Sumatera Utara (Sumut) semakin memanas setelah Sekretaris Dinas, Halimatu Sakdiyah, secara tegas membantah adanya pemaksaan terhadap pegawai yang keberatan untuk berkurban.

“Dinas Sosial tidak melakukan pemaksaan. Surat edaran dari Sekda hanya mengimbau, mengimbau ya, bukan memaksa untuk berkurban dari Pemprov. Dinas Sosial mendapat jatah 5 ekor lembu sesuai imbauan,” ungkap Halimah saat dihubungi oleh pada Rabu (12/6/2024).

Halimah menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjut dari surat edaran tersebut, Dinsos Sumut memberitahukan kepada pegawai untuk berkurban, yang akan disalurkan ke Pemerintah Provinsi Sumut.

“Jadi kami hanya memberitahukan kepada pegawai untuk berkurban. Ada yang mau, ada yang tidak, kami tidak memaksa bagi yang tidak mau,” tambahnya.

Meskipun demikian, informasi yang diperoleh dari tribun-medan.com menyebutkan bahwa jumlah kurban per orang adalah Rp 3,2 juta. Halimah mengungkapkan bahwa beberapa pegawai meminta agar uang kurban dipotong langsung dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Ada beberapa yang mengatakan, ‘saya nantilah pas keluar TPP. Atau langsung dipotong.’ Jadi ada yang meminta begitu,” jelasnya.

Halimah juga mengungkapkan bahwa berdasarkan jumlah pegawai yang bersedia berkurban, kemungkinan jumlah hewan ternak yang akan diberikan tidak akan mencapai target yang ditetapkan.

“Kemungkinan tidak sampai lima ekor ini. Karena ada beberapa yang tidak mau berkurban. Bagaimana pun, kami tidak bisa memaksa. Mungkin sekitar tiga ekor sapi saja,” pungkasnya.

Kontroversi ini terus menjadi sorotan dalam dinamika politik dan sosial Sumut, menyoroti sensitivitas dalam penerapan kebijakan agama di lingkungan birokrasi pemerintahan.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru