Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menjadi sorotan saat mereka secara bersama-sama mengkritik Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, terkait kebijakan pembagian lahan tambang untuk ormas keagamaan. Isu ini mencuat dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR pada Selasa (11/6/2024), di mana Anggota Komisi VI DPR Deddy Sitorus menjadi juru bicara atas kekhawatiran tersebut.
Deddy Sitorus menyoroti alasan di balik kebijakan tersebut, khususnya terkait dengan pembalasan jasa atas perjuangan selama kemerdekaan Indonesia. Ia mempertanyakan logika di balik keputusan tersebut, mengingat masih banyak pihak lain yang berperan besar dalam perjuangan kemerdekaan yang tidak mendapatkan penghargaan serupa.
“Saya terpikirkan banyak pihak lain yang berjuang dan berdarah-darah untuk kemerdekaan kita, di mana veteran Republik Indonesia di sana yang sampai hari ini tidak dapat (upah) bulanan, mereka menderita,” tegas Deddy dalam rapat tersebut.
Selain itu, Deddy juga menggarisbawahi bahwa ada pihak-pihak lain yang seharusnya berhak mendapatkan jatah konsesi tambang, seperti masyarakat yang telah lama tinggal di sekitar tambang dan masyarakat adat. Ia menekankan pentingnya keadilan dalam pembagian lahan tambang, terutama mengingat bahwa lahan-lahan tersebut berada di luar Pulau Jawa.
Pendapat Deddy Sitorus didukung oleh Harris Turino, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan. Turino menyoroti ketidaksinkronan antara Bahlil Lahadalia dengan kementerian lain terkait mekanisme pemberian lahan tambang. Ia mempertanyakan apakah kebijakan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku atau hanya didasarkan pada pertimbangan rasa keadilan sosial.
Menanggapi kritik yang dilontarkan oleh anggota Komisi VI DPR, Bahlil Lahadalia mengakui adanya aspirasi dari ormas keagamaan yang meminta kepadanya dan Presiden Jokowi terkait pemberian konsesi tambang. Namun, ia juga menegaskan bahwa nasib masyarakat sekitar tambang juga telah diperhatikan melalui kebijakan pengalokasian lahan untuk investasi yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2023.
Dalam penjelasannya, Bahlil menyebut bahwa pemerintah telah mengambil langkah untuk mendistribusikan konsesi tambang kepada UMKM lokal di daerah sekitar tambang. Ia menekankan pentingnya memperhatikan tidak hanya kepentingan besar, tetapi juga kepentingan kecil seperti UMKM lokal.
Kontroversi ini menunjukkan ketegangan antara pemerintah dan anggota DPR terkait kebijakan ekonomi yang dianggap belum merata dalam memperhatikan kepentingan semua pihak.
(N/014)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.