AHY Pastikan Sekolah Rakyat di Medan Siap Beroperasi Pertengahan Juli 2026
MEDAN Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 di Jalan Flamboyan Raya II, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota M
PENDIDIKAN
JAKARTA -Sebuah video viral baru-baru ini memperlihatkan uang kertas pecahan Rp10 ribu yang dicoret-coret, menimbulkan heboh di media sosial. Video tersebut mengundang perhatian warganet setelah diunggah oleh akun @thingtoseenow pada Minggu (9/6/2024).
Dalam video tersebut, uang kertas dengan gambar Frans Kaisiepo, tokoh nasionalis Indonesia, tampak diwarnai dengan tinta hitam. Unggahan ini telah menarik perhatian lebih dari 619.600 penonton serta ratusan komentar dari warganet.
Beberapa warganet mengingatkan bahwa uang kertas seharusnya tidak boleh dicoret-coret, mengingat sanksi yang diatur dalam undang-undang. Sebagai tanggapan atas hal ini, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, menegaskan bahwa uang rupiah tidak boleh dicoret-coret atau digambar menyerupai obyek lain.
“Memberi coretan atau menggambar suatu obyek pada uang rupiah kertas dapat dikategorikan perbuatan merusak uang rupiah,” tegas Marlison.
Imbauan dari Bank Indonesia: 5JMarlison juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga dan merawat uang rupiah dengan menerapkan prinsip 5J, yaitu:
Jangan dilipat Jangan dicoret Jangan distapler Jangan diremas Jangan dibasahiLebih lanjut, Marlison menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja merusak uang kertas dengan cara digambar, dicoret, atau dipotong dapat dikenakan sanksi hingga denda, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Penegakan HukumPasal 35 UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara akan dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Meskipun uang yang telah dicoret-coret dan digambar masih dapat digunakan untuk bertransaksi, uang tersebut termasuk dalam kategori Uang Tidak Layak Edar (UTLE).
KesimpulanHebohnya uang pecahan Rp10 ribu yang dicoret-coret menyoroti pentingnya menjaga keutuhan uang rupiah. Bank Indonesia memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak merusak uang rupiah dan menerapkan prinsip 5J sebagai langkah menjaga keaslian dan kehormatan mata uang negara.
(N/014)
MEDAN Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 di Jalan Flamboyan Raya II, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota M
PENDIDIKAN
LANGKAT Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria memikul mesin outdoor AC sambil berjalan kaki sejauh sekitar dua kilometer viral d
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menjajaki kerja sama strategis dengan PT Rumah Tani Nusantara (RTN) guna memp
EKONOMI
JAKARTA Rencana pelibatan sekitar 1.000 taruna Akademi Militer (Akmil) dalam masa orientasi Program Sekolah Rakyat mendapat perhatian da
NASIONAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengaku telah mengembalikan sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, meminta aparat keamanan meningkatkan langkah pengamanan di Papua secara terukur menyu
NASIONAL
JAKARTA Praktisi agraria sekaligus mantan pejabat senior Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dr. Bud
NASIONAL
KEPULAUAN SERIBU PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dengan melakukan rehab
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh menerima penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan Yayasan Lembaga Bantuan HukumKeadilan Indonesia (YLBH
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meninjau langsung progres pembang
PENDIDIKAN