BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

Soal Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Pemerintah Dinilai Tak Serius Urus ESDM

BITVonline.com - Rabu, 05 Juni 2024 08:12 WIB
Soal Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Pemerintah Dinilai Tak Serius Urus ESDM
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Anggota Komisi VII DPR Fraksi PKS, Mulyanto, menyoroti kebijakan kontroversial pemerintah terkait pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk organisasi kemasyarakatan keagamaan. Menurut Mulyanto, kebijakan ini hanya merupakan akal-akalan pemerintah yang tidak serius dalam mengelola sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) selama lima tahun terakhir.

Dalam rapat kerja Komisi VII DPR bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Rabu (5/6), Mulyanto menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak sejalan dengan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Menurutnya, UU Minerba menegaskan bahwa penawaran atau lelang WIUPK untuk badan usaha seharusnya dilakukan kepada badan usaha, bukan kepada organisasi kemasyarakatan.

“Lelang tambang untuk ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasal 83A ayat (1),” ungkap Mulyanto.

Baca Juga:

Namun, presiden Jokowi menegaskan bahwa pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan sebenarnya diperuntukkan bagi badan usaha yang dimiliki oleh ormas tersebut. Dalam penjelasannya, Jokowi menyebut bahwa badan usaha tersebut bisa berbentuk koperasi atau perseroan terbatas (PT), bukan ormasnya sendiri yang akan mengelola tambang.

Meski demikian, Mulyanto tetap mempertanyakan kebijakan tersebut dan menyatakan bahwa pemerintah seharusnya lebih fokus pada penyelesaian permasalahan dasar sektor ESDM, seperti penurunan lifting minyak dan gas bumi (migas) yang terus menurun.

Baca Juga:

“Salah satu permasalahan sektor ESDM yang menurut Mulyanto tidak diperhatikan dengan baik oleh pemerintah adalah lifting minyak dan gas bumi (migas) yang terus menurun,” jelas Mulyanto.

Dalam tanggapannya, Jokowi menegaskan bahwa tidak sembarang ormas keagamaan yang bisa diberikan izin pengelolaan tambang, melainkan harus memenuhi persyaratan yang ketat. Dengan begitu, pemerintah berupaya menjaga agar kebijakan tersebut tidak disalahgunakan dan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kontroversi seputar kebijakan pemberian WIUPK untuk ormas keagamaan masih menjadi perdebatan di tingkat DPR hingga ke tingkat presiden. Meski pemerintah telah memberikan penjelasan dan menegaskan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, tetap saja terdapat pertanyaan dan keprihatinan dari anggota DPR terkait implikasi dan pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan.

(N/014)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Deputi Gubernur BI Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
Fadli Zon Tetapkan 27 September sebagai Hari Komedi Nasional, Terinspirasi Bing Slamet
Presiden Prabowo Temui Tokoh Lintas Agama, Setujui Pembentukan Komisi Investigasi Independen
Anggota DPR: Rencana TNI Laporkan Ferry Irwandi Langgar Konstitusi dan Hambat Demokrasi
Militer Nepal Tegaskan Komitmen Demokrasi, Gen Z Pimpin Perubahan Politik Pasca Pengunduran Diri PM Oli
Peringati HUT Lalu Lintas ke-70, Satlantas Polres Sibolga Gelar Donor Darah, Terkumpul 20 Kantong
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru