BREAKING NEWS
Selasa, 17 Maret 2026

Sahroni Ungkap Surya Paloh Lelah Dengan Pemberitaan Tentang SYL

BITVonline.com - Rabu, 05 Juni 2024 05:10 WIB
Sahroni Ungkap Surya Paloh Lelah Dengan Pemberitaan Tentang SYL
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bendahara Partai NasDem, Ahmad Sahroni, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sahroni mengungkapkan bahwa Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, merasa lelah dan jengah dengan pemberitaan yang terus menerus mengaitkan naam baik partai dengan kasus yang melibatkan SYL.

Pertanyaan yang diajukan oleh hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan pun cukup menarik. Hakim menanyakan apakah Partai NasDem pernah menggelar rapat terkait kasus yang melibatkan SYL, mengingat pemberitaan yang viral di media massa. Sahroni menjawab dengan tegas bahwa Ketua Umum sudah merasa lelah dan jengah dengan pemberitaan tersebut.

Hakim juga menanyakan apakah Partai NasDem memiliki keinginan untuk mengembalikan uang sebesar Rp 860 juta yang diduga berasal dari Kementan. Sahroni mengaku tidak mengetahui hal ini sebelumnya, namun jika memang ada kejelasan bahwa uang tersebut berasal dari kegiatan yang tidak benar, Partai NasDem siap untuk mengembalikannya.

Selain itu, hakim juga menyinggung tentang sumbangan berupa sembako dan sapi kurban yang diduga diterima oleh Partai NasDem. Sahroni menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan barang-barang tersebut karena mereka tidak mengetahui asal usulnya.

Kasus yang melibatkan SYL sendiri cukup kompleks, dengan total gratifikasi dan pemerasan mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa bersama dua eks anak buahnya, Kasdi dan Hatta, yang juga menghadapi persidangan terpisah.

Dalam penulisan naskah, penekanan pada kejelasan fakta dan pendapat saksi dalam persidangan menjadi kunci utama. Dengan gaya penulisan yang lugas dan informatif, berita ini dapat memberikan gambaran yang jelas kepada pembaca mengenai perkembangan kasus yang menarik ini.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru