BREAKING NEWS
Minggu, 07 Juni 2026

Tiga WNI Ditahan di Madinah atas Kasus Visa Haji Palsu: 34 Jemaah Dipulangkan

BITVonline.com - Selasa, 04 Juni 2024 06:52 WIB
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MAKASSAR -Sebanyak tiga Warga Negara Indonesia (WNI) asal Makassar, Sulawesi Selatan, dengan inisial SC, SY, dan MA, ditahan di Madinah setelah diduga menjadi koordinator dalam skema penggunaan visa haji palsu. Kasus ini tengah diproses lebih lanjut oleh kejaksaan Arab Saudi di Madinah.

Sementara itu, 34 jemaah yang terlibat dalam kasus ini telah dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia. Mereka tiba di Jakarta dengan penerbangan Qatar Airways pada pukul 21.30 WIB, Senin (3/6/2024).

Proses Hukum dan Bantuan KJRI

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jedah, Yusron B. Ambary, menyatakan bahwa pihaknya memastikan seluruh hak hukum ketiga WNI yang ditahan akan dipenuhi. “KJRI Jedah akan memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi,” ujar Yusron kepada wartawan.

Yusron juga menegaskan bahwa berdasarkan pengakuan dari 34 jemaah yang telah dipulangkan, mereka sadar bahwa visa yang diberikan kepada mereka bukanlah visa haji melainkan visa ziarah. “Berdasarkan pengakuan 34 orang jemaah yang sudah pulang, mereka menyampaikan bahwa mereka menyadari datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah, bukan visa haji,” ungkap Yusron.

Modus Operandi dan Janji Oknum Mukimin

Menurut Yusron, para jemaah dijanjikan oleh seorang oknum mukimin, yakni warga negara Indonesia yang tinggal di Mekah, bahwa mereka akan diberikan tasreh atau surat izin memasuki Raudhah. Untuk ini, setiap jemaah diminta membayar sebesar 4.600 riyal Arab Saudi. “Dan mereka dijanjikan oleh seorang oknum mukimin warga negara Indonesia yang tinggal di Mekah untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar sebesar 4.600 riyal Arab Saudi,” paparnya.

Imbauan KJRI dan Visa Resmi

Yusron kembali menegaskan bahwa visa yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji adalah visa haji reguler maupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Selain itu, ada juga visa Haji Mujamalah, yakni haji undangan dari Kedutaan Besar Arab Saudi kepada individu-individu tertentu di tanah air. “Visa yang dapat dipakai untuk melaksanakan ibadah haji, pertama adalah visa bagi haji reguler maupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Kedua, Haji Mujamalah, merupakan haji undangan dari Kedutaan Besar Arab Saudi kepada individu-individu tertentu di tanah air,” jelas Yusron.

KJRI mengimbau masyarakat Indonesia agar bijak dalam menyikapi tawaran visa haji yang tidak resmi dan memastikan jenis visa sebelum berangkat ke Tanah Suci. “Sementara untuk visa-visa lainnya, kiranya masyarakat harus bijak dalam melihat tawaran-tawaran haji dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pastikan jenis visa Anda, sebelum Anda berangkat ke Tanah Suci,” tutupnya.

Kronologi Penangkapan dan Kepulangan Jemaah

Sebelumnya, pada Sabtu (1/6), sebanyak 37 jemaah dari Kota Makassar ditangkap dan ditahan oleh pemerintah Arab Saudi karena kedapatan menggunakan visa haji palsu. Dari jumlah tersebut, 34 jemaah dinyatakan bebas dan dipulangkan ke Indonesia pada malam ini.

Kabid Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, menyatakan bahwa tiga orang yang diduga sebagai koordinator masih menjalani proses hukum lebih lanjut. “Ini yang saya dapat info, 34 orang sudah dikembalikan. Tiga orang lainnya sementara diproses karena selaku koordinator, pengurus rombongan pakai visa palsu,” kata Ikbal.

Ikbal juga mengonfirmasi bahwa 34 jemaah yang dipulangkan akan tiba di Indonesia sekitar pukul 22.00 WITA. “Ini saya dapat info dipulangkan. Insyaallah pukul 22.00 sebentar tiba,” ungkapnya.

Penegasan dan Pesan Akhir

Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran dan kewaspadaan para calon jemaah haji terhadap penawaran visa yang tidak resmi. Pemerintah melalui KJRI dan Kementerian Agama terus berupaya untuk memastikan hak-hak hukum WNI di luar negeri serta memberikan edukasi tentang penggunaan visa yang sah. Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi terhadap segala bentuk penawaran yang terkait dengan pelaksanaan ibadah haji dan umrah guna menghindari permasalahan hukum dan kerugian materiil.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru