BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

Febri Diansyah Menolak Jawab Pertanyaan Hakim Mengenai Pengakuan SYL tentang Patungan Pejabat Kementan

BITVonline.com - Senin, 03 Juni 2024 09:22 WIB
Febri Diansyah Menolak Jawab Pertanyaan Hakim Mengenai Pengakuan SYL tentang Patungan Pejabat Kementan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mantan pengacara eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, menolak memberikan jawaban kepada hakim terkait pengakuan SYL tentang patungan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (3/6/2024), Febri menyatakan bahwa pertanyaan tersebut merupakan rahasia antara advokat dan klien.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menginterogasi Febri apakah dia mengetahui tentang patungan Eselon I Kementan. Febri menyatakan bahwa dia tidak pernah mendengar tentang hal tersebut. Namun, hakim terus menanyakan apakah SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, dan Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta pernah mengakui hal tersebut kepada Febri. Febri menolak menjawab pertanyaan tersebut dengan mengacu pada kewajiban kerahasiaan antara advokat dan klien yang diatur dalam Undang-Undang Advokat.

Hakim terus menekan Febri untuk memberikan jawaban, namun Febri tetap menegaskan bahwa dia tidak bisa melanggar kewajiban hukumnya sebagai advokat. Febri hanya menyatakan bahwa SYL menyampaikan informasi terkait proses penyelidikan dan persoalan hukum di Kementan kepada tim pengacaranya.

Baca Juga:

Dalam persidangan tersebut, Febri juga mengungkapkan besarnya honor yang diterimanya sebagai pengacara SYL, yaitu sebesar Rp 800 juta pada tahap penyelidikan dan Rp 3,1 miliar pada tahap penyidikan.

Kasus ini menyoroti kompleksitas hubungan antara advokat dan klien, serta kewajiban mereka untuk menjaga kerahasiaan informasi dalam konteks proses hukum. Meskipun hakim berusaha mendapatkan jawaban yang konkret, Febri tetap mempertahankan prinsip kerahasiaan antara advokat dan klien, menegaskan bahwa itu adalah bagian dari kewajiban profesionalnya.

Baca Juga:

(N/014)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Resmi! Bambang Pamungkas Jabat Direktur Olahraga Persija Jakarta
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba, Tak Ajukan Banding
Jual Burung Nuri dan Kura-Kura Dilindungi, Pemuda Medan Divonis 3 Tahun Penjara
Leony Trio Kwek-Kwek Keluhkan Pajak Warisan, DJP Jelaskan Tak Ada PPh untuk Ahli Waris
Deputi Gubernur BI Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
Fadli Zon Tetapkan 27 September sebagai Hari Komedi Nasional, Terinspirasi Bing Slamet
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru