BREAKING NEWS
Minggu, 07 Juni 2026

Jakarta Tetap Jadi Tulang Punggung Ekonomi Indonesia Meski Ibu Kota Pindah ke Nusantara

BITVonline.com - Minggu, 02 Juni 2024 07:51 WIB
Jakarta Tetap Jadi Tulang Punggung Ekonomi Indonesia Meski Ibu Kota Pindah ke Nusantara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Meskipun ibu kota negara pindah ke Nusantara (IKN), Jakarta akan tetap menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan kota global yang menjadi magnet bagi pelaku ekonomi domestik maupun investor asing. Perubahan status Jakarta juga membawa dampak signifikan dalam perspektif otonomi daerah.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sekaligus Pj. Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Prof. Akmal Malik, menegaskan bahwa peran Jakarta dalam menopang perekonomian nasional masih sangat dibutuhkan. “Saat ini fakta menunjukkan bahwa 17,8% ekonomi nasional ada di Jakarta, bahkan jika kita memperluas cakupan ke Jabodetabekjur, maka 23,8% ekonomi nasional berada di wilayah tersebut,” ungkap Pj. Gubernur Akmal dalam program Layanan Jakarta on TV yang disiarkan melalui Youtube, Sabtu (1/6/2024).

Dalam program yang dipandu oleh Ketua Subkelompok Penyuluhan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Rinaldi, Pj. Gubernur Akmal menambahkan bahwa meskipun Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara, status baru kota ini dalam struktur pemerintahan Republik Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). UU ini memberikan kewenangan khusus di berbagai bidang, memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi Jakarta untuk berkembang.

“Kehadiran Undang-Undang Khusus Jakarta ini memberikan ruang agar ada privilege, ada kekhususan kepada Jakarta untuk mengelola otonominya sendiri secara khusus agar tetap menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional dan sekali lagi Jakarta akan menjadi kota global,” jelas Pj. Gubernur Akmal.

Pj. Gubernur Akmal juga mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjadi garda terdepan dalam menjalankan kewenangan yang diamanatkan dalam UU DKJ. “Rakyat Indonesia melalui DPR sudah memberikan kepercayaan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024. Ini Undang-Undang yang sangat hebat, memberikan ruang-ruang kewenangan dan privilege untuk mengelola otonomi secara khusus sangat besar. Namun, ini akan tidak ada artinya tanpa kehadiran aktor-aktor yang akan menyelenggarakan berbagai kewenangan ini dengan baik. Siapa itu? ASN Jakarta,” tegasnya.

Menurut Pj. Gubernur Akmal, otonomi daerah sangat penting untuk meningkatkan pelayanan publik. Dengan otonomi, setiap daerah dapat mengoptimalkan potensi yang dimilikinya dan menentukan jenis serta metode layanan yang dibutuhkan warganya. “Otonomi daerah dihadirkan agar daerah bisa mengoptimalkan potensi-potensi mereka sehingga itu tercermin dari kualitas pelayanan publik yang berbasis karakteristik daerah masing-masing. Dengan demikian, mereka lebih paham jenis layanan apa dan metode layanan seperti apa yang harus disiapkan untuk warganya masing-masing,” pungkas Pj. Gubernur Akmal.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru