BREAKING NEWS
Minggu, 07 Juni 2026

Tiyo Ardianto Soroti Penangkapan Dadan Hindayana, Singgung Dugaan Pengalihan Isu MBG

Nurul - Minggu, 07 Juni 2026 09:56 WIB
Tiyo Ardianto Soroti Penangkapan Dadan Hindayana, Singgung Dugaan Pengalihan Isu MBG
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar(M RISYAL HIDAYAT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan pejabat BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus memicu beragam tanggapan dari berbagai kalangan.

Salah satu sorotan datang dari Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) 2025, Tiyo Ardianto. Ia menilai publik perlu mengawal secara kritis proses hukum yang tengah berjalan agar pengungkapan kasus dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

Dalam pernyataannya, Tiyo mengungkapkan kekhawatiran bahwa penetapan tersangka terhadap Dadan Hindayana dapat memunculkan persepsi adanya upaya pengalihan fokus dari polemik yang lebih luas terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini menjadi program unggulan pemerintah.

Baca Juga:

Menurut Tiyo, masyarakat perlu memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti pada individu tertentu saja, melainkan mampu mengungkap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan apabila ditemukan keterlibatan berdasarkan fakta hukum.

"Cuma penumbalan supaya medan konflik yang awalnya nyerang presiden jadi nyerang Pak Dadan," ujar Tiyo dalam keterangannya, dikutip Minggu (7/6/2026).

Selain menyoroti kasus hukum yang menjerat Dadan Hindayana, Tiyo juga mempertanyakan sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan kepemimpinan dan tata kelola Badan Gizi Nasional pasca-pergantian pejabat.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026. Selain Dadan Hindayana, dua nama lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program, termasuk sejumlah pengadaan barang yang saat ini masih dalam proses penyidikan Kejaksaan Agung.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana bersama dua mantan pejabat BGN tersebut langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus dugaan korupsi MBG menjadi perhatian publik karena menyangkut program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta dan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Sementara itu, berbagai elemen masyarakat, akademisi, hingga organisasi mahasiswa terus memberikan perhatian terhadap perkembangan kasus yang diperkirakan akan menjadi salah satu perkara korupsi besar yang menyita perhatian nasional sepanjang tahun 2026.*

(dw/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Soroti Pengadaan Motor Listrik MBG Rp1 Triliun, Pernyataan Lama Dadan Kembali Jadi Perbincangan
Mahfud MD: Isu Korupsi MBG Sudah Lama Diteriakkan Publik, Kini Mulai Diusut Hukum
Mensesneg Ingatkan Pesan Prabowo: Pejabat Wajib Berbenah dan Tegakkan Integritas Lawan Korupsi
Purbaya: S&P Tak Persoalkan Program MBG dalam Penilaian Fiskal RI
BGN Moratorium Dapur MBG, Komisi IX DPR Sebut Momen Evaluasi Total Program
Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, KPK Dorong Ekstradisi Segera Dituntaskan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru