BREAKING NEWS
Kamis, 23 Juli 2026

Eks Kabais Tegaskan Pengisian Anggota Ombudsman Harus Berdasarkan Kewenangan Presiden

gusWedha - Rabu, 22 Juli 2026 12:47 WIB
Eks Kabais Tegaskan Pengisian Anggota Ombudsman Harus Berdasarkan Kewenangan Presiden
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman B. Ponto. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman B. Ponto, menilai pengisian kekosongan anggota Ombudsman Republik Indonesia tidak dapat dilakukan secara otomatis melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) berdasarkan nomor urut calon yang tidak terpilih. Menurutnya, proses tersebut harus mengacu pada kewenangan Presiden dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Soleman menjelaskan, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia tidak mengatur secara eksplisit mekanisme pengisian kekosongan jabatan anggota Ombudsman melalui calon dengan nomor urut berikutnya hasil uji kelayakan dan kepatutan DPR RI.

"Setelah DPR menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan, memilih anggota Ombudsman, kemudian Presiden mengangkat mereka melalui Keputusan Presiden, maka proses seleksi pada periode tersebut pada prinsipnya telah selesai," ujar Soleman kepada awak media di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga:

Ia menegaskan, berakhirnya proses seleksi berarti daftar calon yang tidak terpilih tidak otomatis menjadi daftar tunggu yang wajib digunakan ketika terjadi kekosongan jabatan. Menurutnya, mekanisme tersebut hanya dapat diterapkan apabila memiliki dasar hukum yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

"Dalam negara hukum, setiap kebijakan harus memiliki landasan hukum yang jelas. Tidak cukup hanya berasumsi bahwa calon berikutnya otomatis berhak menggantikan anggota yang berhenti," tegasnya.

Soleman menambahkan, apabila terjadi kekosongan jabatan sementara regulasi belum mengatur mekanisme pengisiannya secara rinci, Presiden memiliki ruang menggunakan diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurutnya, Presiden dapat membentuk panitia seleksi baru atau mempertimbangkan kembali nama-nama calon yang sebelumnya telah diajukan kepada Presiden tanpa harus terikat pada urutan peringkat hasil seleksi.

"Kalaupun peringkat dijadikan pertimbangan, penggunaannya lebih tepat sebagai bahan evaluasi administratif terhadap kelompok calon terbaik, bukan menjadi kewajiban hukum untuk mengangkat calon pada nomor urut berikutnya," jelasnya.

Selain aspek hukum, Soleman juga menyoroti pentingnya keseimbangan komposisi keanggotaan Ombudsman. Sebagai lembaga negara independen yang bekerja secara kolektif kolegial, menurutnya Ombudsman membutuhkan latar belakang anggota yang beragam agar fungsi pengawasan pelayanan publik berjalan secara objektif, profesional, dan imparsial.

Ia mengingatkan, pengisian jabatan secara otomatis berdasarkan nomor urut berpotensi mengurangi keseimbangan representasi apabila calon berikutnya berasal dari latar belakang yang sama.

"Jika sebagian besar calon memiliki latar belakang serupa, sementara unsur birokrasi maupun aparat penegak hukum tidak terwakili secara memadai, maka keseimbangan perspektif dalam pengambilan keputusan bisa berkurang," ujarnya.

Soleman menegaskan, setelah DPR menyelesaikan proses pemilihan anggota Ombudsman, kewenangan lembaga legislatif tersebut dinilai telah berakhir. Selanjutnya, proses pengisian kekosongan jabatan menjadi kewenangan Presiden sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan, dengan tetap berpedoman pada kepastian hukum, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), kebutuhan organisasi, serta independensi lembaga.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Praperadilan Roy Suryo Ditolak, PN Jaksel Nyatakan Status Tersangka Tetap Sah
Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo Hari Ini, Hakim Tentukan Sah atau Tidak Status Tersangka
Nasib Praperadilan Roy Suryo Ditentukan 20 Juli
Status Tersangka Roy Suryo Masuk Babak Penentuan, Hakim Jadwalkan Putusan 20 Juli
Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Ini Alasan Penangkapan hingga Penahanan Dinyatakan Tak Sah
Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan dan Penahanan Dinyatakan Tak Sah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru