Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons isu pengadaan 1,8 juta unit kipas angin senilai Rp1,8 triliun untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Ia mengaku belum mengetahui detail informasi tersebut dan akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
"Saya nggak tahu yang... saya nggak tahu. Nanti saya cek," kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (23/7/2026).
Purbaya menjelaskan, urusan pengadaan barang dan pengelolaan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berada di bawah tanggung jawab PT Agrinas Pangan Nusantara. Sementara itu, Kementerian Keuangan hanya berperan dalam skema pembayaran cicilan modal koperasi yang berasal dari pinjaman bank BUMN melalui dukungan Dana Desa dalam APBN.
Baca Juga:
"Kalau koperasi memang itu yang tanggung jawab Agrinas. Kita hanya bayar cicilannya saja, manajemen dan segala macam di sana," ujarnya.
Isu pengadaan kipas angin tersebut sebelumnya menjadi perhatian dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, mempertanyakan kebenaran kabar pengadaan 1,8 juta unit kipas angin dengan nilai mencapai Rp1,8 triliun.
Menurut Mufti, harga kipas angin yang beredar di pasaran jauh lebih rendah dibandingkan nilai anggaran yang ramai diperbincangkan. Ia menilai, jika pengadaan dilakukan dalam jumlah besar, harga satuan seharusnya bisa lebih efisien.
Menanggapi hal itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa pengadaan tersebut bukan dilakukan oleh Kementerian Koperasi. Ia juga mengaku belum mengetahui secara pasti spesifikasi kipas angin yang dimaksud dalam isu tersebut.
Ferry menambahkan, Kementerian Koperasi telah menyiapkan Sistem Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) yang memuat informasi mengenai distribusi barang serta penyaluran berbagai bentuk subsidi kepada koperasi desa di seluruh Indonesia.
Pemerintah menegaskan akan terus meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar seluruh proses pengelolaan dan distribusi bantuan dapat dipantau secara terbuka oleh masyarakat.* (d/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.