BREAKING NEWS
Rabu, 10 September 2025

Pemerintah Reduksi Jumlah Calon ASN PPPK Pasca Proses Verifikasi

BITVonline.com - Jumat, 24 Mei 2024 04:32 WIB
Pemerintah Reduksi Jumlah Calon ASN PPPK Pasca Proses Verifikasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Proses pengangkatan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengalami penurunan signifikan. Jumlah sebelumnya yang mencapai 2,3 juta, kini menyusut menjadi 1.788.851 orang. Faktor penurunan ini disebabkan oleh proses verifikasi dan validasi (verval) yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdulah Azwar Anas, saat ini pemerintah sedang merumuskan formulasi yang tepat untuk mengakomodasi pengangkatan tenaga ASN PPPK. Proses ini didasarkan pada hasil verval 6 kriteria yang dilakukan oleh BKN, termasuk aspek PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Proses verifikasi dilakukan melalui aplikasi verifikasi Tenaga Non ASN dengan menggunakan 6 kriteria berdasarkan kelompok kerja (Pokja). Kriteria-kriteria tersebut mencakup honorarium, surat Keputusan pengangkatan dan masa kerja, usia, jabatan, tingkat pendidikan, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga:

Anas juga menambahkan bahwa pendaftaran Calon ASN (CASN) 2024 akan dimulai setelah proses verval selesai. Namun, terdapat instansi yang belum menyelesaikan perincian usulan formasi, terutama instansi dengan alokasi formasi yang cukup besar.

Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menyatakan bahwa BKN melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam proses verifikasi tenaga non-ASN tersebut. BPKP bertindak sebagai tim quality assurance dan penanggung jawab atas beberapa kriteria, sementara Tim BKN bertanggung jawab atas kriteria lainnya.

Baca Juga:

Hasil verifikasi hingga 17 Mei 2024 menunjukkan tingkat pencapaian yang beragam untuk setiap kriteria, dengan beberapa kriteria sudah mencapai persentase yang tinggi. Hasil verval tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan kebijakan pengangkatan PPPK.

Penurunan jumlah calon ASN PPPK ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjalankan proses pengangkatan yang lebih selektif dan berkualitas. Proses verifikasi yang cermat diharapkan dapat memastikan bahwa hanya mereka yang memenuhi kriteria yang ditetapkan yang dapat diangkat sebagai ASN PPPK.

(N/014)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
UNAR Gelar Sosialisasi Pendidikan di Puskesmas Gunung Meriah: Dorong Tenaga Kesehatan Lanjutkan Studi
UNAR Gelar Sosialisasi Pendidikan di Puskesmas Suro, Aceh Singkil: Dorong Tenaga Kesehatan Lanjutkan Studi
Wali Kota Medan Rico Waas Janji Tindak Tegas Kafe Tuak yang Timbulkan Teror dan Kebisingan
Wabup Tapsel Ajak Masyarakat Dukung Program Pembangunan dalam Safari Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H
Kepsek SD IT Darul Hasan Tahan Ijazah Siswi, LIRa Tabagsel Akan Gelar Aksi Desak Evaluasi Izin Yayasan
Banjir dan Longsor Landa Bali, Polri Kerahkan Personel Bantu Evakuasi dan Penanganan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru