BREAKING NEWS
Rabu, 10 September 2025

Kontroversi Pergeseran Suara: Gerindra Kecewa MK Tolak Gugatan Meski PN Medan Vonis 3 Pelaku

BITVonline.com - Rabu, 22 Mei 2024 10:14 WIB
Kontroversi Pergeseran Suara: Gerindra Kecewa MK Tolak Gugatan Meski PN Medan Vonis 3 Pelaku
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Pilkada merupakan momentum penting dalam dinamika politik sebuah daerah. Namun, kisruh tak jarang menyertainya, seperti yang terjadi dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Kota Medan, Sumatera Utara. Gerindra, sebagai salah satu partai politik yang turut berperan dalam arena politik Sumut, mempertanyakan pergeseran suara ke PKB yang diduga terjadi. Namun, upaya hukumnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), menimbulkan kontroversi baru dalam perjalanan politik di kota tersebut.

Dalam sidang perkara nomor 199-01-02-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, MK menolak gugatan yang diajukan Gerindra terkait pergeseran suara ke PKB. Hakim MK, Guntur Hamzah, menilai bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi kualifikasi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, karena dianggap kabur (obscuur). Keputusan ini tentu mengecewakan pihak Gerindra, terutama Ketua DPC Gerindra Medan, Ihwan Ritonga, yang mengungkapkan kekecewaannya atas putusan tersebut.

Namun demikian, kekecewaan Gerindra tak hanya terbatas pada putusan MK. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur, atas dugaan penggelembungan suara yang merugikan Gerindra. Namun, ironisnya, meskipun terdapat vonis bersalah dari pengadilan terkait penggelembungan suara, upaya Gerindra untuk memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum konstitusi justru tidak membuahkan hasil yang diharapkan.

Baca Juga:

Ketua DPC Gerindra Medan, Ihwan Ritonga, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari pengurus Gerindra di Jakarta mengenai langkah selanjutnya. Meskipun demikian, putusan MK dianggap inkrah dan mengikat, sehingga tidak memberikan banyak pilihan bagi Gerindra selain menerima keputusan tersebut. Padahal, gugatan yang diajukan Gerindra mencerminkan keprihatinan atas integritas proses demokrasi di Kota Medan, terutama terkait dengan pemilihan anggota legislatif.

Gugatan yang dilayangkan Gerindra menyoroti perebutan kursi terakhir di dapil Medan III, yang melibatkan PKB dan Gerindra. Dugaan adanya penambahan suara yang dilakukan oleh PKB menjadi sorotan utama, mengingat perolehan suara yang hanya berselisih tipis antara kedua partai. Namun, dengan ditolaknya gugatan tersebut, proses politik di Kota Medan semakin dipertanyakan integritasnya.

Baca Juga:

Kisah perjalanan gugatan Gerindra terkait PHPU Medan menjadi refleksi dari dinamika politik lokal yang kompleks dan kadangkala kontroversial. Meskipun demikian, keberanian untuk mempertanyakan proses demokrasi yang dianggap kurang transparan harus tetap diapresiasi. Di tengah tuntutan untuk keadilan dan akuntabilitas, upaya untuk membawa perubahan melalui jalur hukum merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perjuangan politik yang sesungguhnya.

(N/014)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Gandeng TNI AL Berantas Narkoba & Dukung Ketahanan Pangan di Sumut
UNAR Gelar Sosialisasi Pendidikan di Puskesmas Gunung Meriah: Dorong Tenaga Kesehatan Lanjutkan Studi
UNAR Gelar Sosialisasi Pendidikan di Puskesmas Suro, Aceh Singkil: Dorong Tenaga Kesehatan Lanjutkan Studi
Wali Kota Medan Rico Waas Janji Tindak Tegas Kafe Tuak yang Timbulkan Teror dan Kebisingan
Wabup Tapsel Ajak Masyarakat Dukung Program Pembangunan dalam Safari Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H
Kepsek SD IT Darul Hasan Tahan Ijazah Siswi, LIRa Tabagsel Akan Gelar Aksi Desak Evaluasi Izin Yayasan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru