BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Medan Karena Tunggakan Pajak Retribusi Rp 250 M

BITVonline.com - Rabu, 15 Mei 2024 06:29 WIB
Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Medan Karena Tunggakan Pajak Retribusi Rp 250 M
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengambil tindakan tegas dengan menyegel Mal Centre Point di Jalan Jawa, Kota Medan, pada Rabu (15/5). Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap permasalahan pembayaran pajak yang belum diselesaikan oleh pihak Mal Centre Point sejak tahun 2011, dengan total tunggakan mencapai Rp 250 miliar.

Dalam keterangannya, Bobby Nasution menjelaskan bahwa masalah tunggakan pajak tersebut telah lama terjadi, bahkan pihak pengelola mal telah diingatkan berkali-kali. Menurutnya, sejak awal pembangunan hingga saat ini, terdapat kewajiban pajak yang belum dibayarkan, mencapai lebih dari Rp 250 miliar.

Lebih lanjut, Bobby Nasution juga menyampaikan bahwa Mal Centre Point tidak memiliki izin yang sesuai. “Saya sampaikan bangunan ini tidak punya izin. Apa pun jadi kami berhak menyegelnya,” tegasnya. Menurutnya, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pihak pengelola untuk membayar tunggakan pajak hingga batas waktu yang ditentukan, namun tidak ada kesepakatan yang tercapai.

Bobby Nasution juga mengungkapkan bahwa penyegelan sebelumnya pernah dilakukan pada tahun 2021, namun dapat diselesaikan setelah pembayaran pajak dilakukan. Namun, masalah izin dan kewajiban pajak yang belum terselesaikan kembali muncul pada tahun ini.

Dalam pantauan di lokasi, mal telah ditutup dan pintu-pintu masuknya telah digembok oleh petugas Satpol PP. Langkah penyegelan ini merupakan bentuk tindakan tegas pemerintah Kota Medan untuk menegakkan kewajiban perpajakan dan izin usaha.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru