BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

Wanita TKW Menolak Bayar Pajak Rp9 Juta Atas Pembelian Coklat Rp1 Juta, Barang Ditahan Bea Cukai

BITVonline.com - Selasa, 07 Mei 2024 08:05 WIB
41 view
Wanita TKW Menolak Bayar Pajak Rp9 Juta Atas Pembelian Coklat Rp1 Juta, Barang Ditahan Bea Cukai
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Sebuah kisah mengejutkan dari seorang tenaga kerja wanita (TKW) tengah menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial. Kisah ini bermula dari seorang TKW yang dikenaikan pajak sebesar Rp9 juta hanya karena membawa oleh-oleh berupa coklat senilai Rp1 juta. Kejadian ini menarik perhatian publik dan memunculkan beragam reaksi dari masyarakat.

TKW tersebut menolak untuk membayar pajak sebesar itu kepada pihak bea cukai. Adapun pajak yang dimintai jauh melebihi nilai barang yang dibawanya. Rasa kesal atas kenaikan pajak yang dianggap tidak wajar membuatnya memutuskan untuk membiarkan barang yang hendak dijadikan oleh-oleh ditahan oleh pihak bea cukai.

Kejadian ini mencuat setelah TKW tersebut diminta membayar pajak sebesar Rp9 juta atas pembelian coklat senilai Rp1 juta. Padahal, barang yang dibawanya hanya berupa coklat, namun pajak yang dimintai justru berkali-kali lipat dari total harga barang tersebut. Hal ini tentu membuatnya merasa kesal dan tidak terima.

Baca Juga:

Menurut informasi yang diperoleh, TKW tersebut juga dimintai pajak atas sebuah tas branded yang diduga senilai Rp17 juta. Namun, TKW tersebut membantah bahwa tas yang dimaksud adalah barang mewah asli, melainkan tiruan. Meskipun demikian, pihak bea cukai tetap meminta pembayaran pajak atas barang tersebut.

Dalam unggahan di media sosial, TKW tersebut menegaskan bahwa tas yang dimilikinya adalah tas KW (imitasi). Meski kotak tasnya terlihat bagus, namun isi dalamnya ternyata palsu. Klarifikasi ini ia sampaikan kepada petugas bea cukai, sambil menyerahkan coklat yang hendak dibawa sebagai oleh-oleh.

Baca Juga:

“Kepada bapak Bea Cukai yang terhormat, saya ingin klarifikasi tas saya itu tas KW. Hanya kotaknya saja yang bagus dengan invoice palsu di dalamnya. Itu memang kesalahan saya. Kalau bapak minat ambil aja buat bapak itu tasnya sama coklatnya sekalian buat lebaran,” tulis TKW tersebut.

Kisah ini menjadi viral di media sosial setelah diunggah oleh akun TikTok @ferrerfranciz. Video tersebut menampilkan sejumlah cokelat dari berbagai merek dan sebuah surat dengan stempel bertuliskan ‘urgent’. Unggahan tersebut mendapat perhatian besar dari netizen, dengan ratusan ribu penayangan dan komentar.

Menanggapi keluhan TKW tersebut, Bea Cukai memberikan penjelasan melalui akun TikTok resmi mereka. Menurut mereka, pajak sebesar Rp9 juta yang diminta dari TKW tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Barang kiriman yang dikenakan pajak meliputi coklat senilai Rp1 juta dan sebuah tas senilai Rp17 juta.

Namun, TKW tersebut bersikeras bahwa tas yang dimilikinya adalah tiruan, bukan barang mewah asli. Meskipun begitu, pihak bea cukai tetap meminta pembayaran pajak atas barang tersebut. Selanjutnya, TKW tersebut memilih untuk membiarkan barang yang hendak dijadikan oleh-oleh ditahan oleh pihak bea cukai.

Kisah ini menunjukkan kompleksitas aturan pajak yang seringkali membingungkan bagi masyarakat. Meskipun barang yang dibawa bernilai rendah, namun pajak yang diminta bisa mencapai jumlah yang sangat tinggi. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dalam sistem perpajakan yang berlaku.

(N/014)

beritaTerkait
Jenazah Warga Asahan T3was di Kamboja Tertahan, Biaya Pemulangan Rp150 Juta, Ini Kata BP3MI
Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Pondok Tertutup dan Pakter Tuak di Kawasan Tor Simarsayang
Bupati Nias Utara Tutup Turnamen Bulutangkis PB Avore, Dorong Pembinaan Atlet Muda
Aksi Mahasiswa Memanas di Kejari Padangsidimpuan, Tuntut Transparansi Dugaan Pemotongan ADD 18%
Sidang Kasus Harun Masiku: Hasto Kristiyanto Mengaku Tak Tahu Sosok "Ibu" dalam Percakapan Saeful–Tio
Dugaan Pungli di PT. SAE Tapanuli Selatan, Calon Karyawan Diminta Setor Uang ke HRD
komentar
beritaTerbaru