BITVONLINE.COM -Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) – mereka adalah garda terdepan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Namun, berapa sebenarnya gaji yang mereka terima?
Menjadi anggota panitia badan adhoc KPU dalam Pilkada bukanlah pekerjaan yang mudah. Selain tanggung jawab besar, mereka juga menghadapi risiko dalam menjalankan tugasnya. Untuk itu, PLN telah menetapkan besaran gaji, tunjangan, dan biaya perlindungan bagi anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pilkada 2024.
Terkait besaran gaji, gaji pokok anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih telah diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU. Berikut rinciannya:
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK):
Ketua: Rp 2.500.000
Anggota: Rp 2.200.000
Sekretaris: Rp 1.850.000
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000
Panitia Pemungutan Suara (PPS):
Ketua: Rp 1.500.000
Anggota: Rp 1.300.000
Sekretaris: Rp 1.150.000
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS):
Ketua: Rp 900.000
Anggota: Rp 850.000
Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih):
Rp 1.000.000
Selain gaji pokok, panitia penyelenggara Pilkada 2024 juga akan mendapatkan tunjangan perlindungan. Ini penting untuk melindungi para petugas badan adhoc dari risiko kecelakaan saat bertugas pada Pilkada 2024. Rincian biayanya sebagai berikut:
Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000
Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 30.800.000
Santunan untuk luka berat: Rp 16.500.000
Santunan untuk luka sedang: Rp 8.250.000
Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000
Bagi yang ingin menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pilkada 2024, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Mereka harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) asli, memiliki usia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, tidak menjadi anggota partai politik, dan mempunyai domisili di wilayah kerja penyelenggara Pilkada 2024.
Jadwal penyelenggaraan Pilkada 2024 telah ditetapkan sesuai dengan Surat Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Tahapan Pilkada meliputi pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, pengumuman pendaftaran pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan suara, dan rekapitulasi hasil perhitungan suara.
Dengan besaran gaji dan tunjangan yang telah diatur, diharapkan para anggota panitia Pilkada 2024 dapat menjalankan tugas mereka dengan baik dan penuh dedikasi demi terlaksananya Pilkada yang adil dan demokratis.
(N/014)
Besar Gaji Anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Dalam Pilkada 2024, Rincian Tunjangan dan Perlindungan